Breaking News
---

Buktikan Jangan Fitnah,Siapa Sebenarnya Penerima Dana Gratifikasi Summarecon Karawang


KARAWANG-PEKA-.Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang mengusut dugaan gratifikasi atau suap aliran dana Summarecon Emerald kepada pimpinan di DPRD Karawang.(31/05/2016).

Menurutnya, ada salah satu pimpinan DPRD menerima sejumlah uang dari pengusaha property elit supaya wakil rakyat ini tidak mengobok-ngobok pembangunan tersebut.

Ilustrasi:Uang di Salah satu Bank
“Saya minta kejaksaan usut dugaan kasus gratifikasi ini. Meski ada bantahan dari Ketua DPRD, Toto Suripto tidak menerima uang. Namun masyrakat sudah mengetahuinya. Jadi kejaksaan wajib mengusut kasus ini,” katanya.

Asep berjanji mau melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan Karawang. “Saya akan melaporkan hal itu kepada kejaksaan. Bila kejaksaan merasa canggung mengusut kasus ini, kan saya bisa lapor kepada kejati atau kejagung,” ujarnya.

Asep juga mengaku sudah mengetahui anggota DPRD yang kecipratan aliran dana tersebut. Bahkan nominal yang diberikan pengusaha kepada oknum wakil rakyat. “Sepinter pinter nyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Apalagi ini ada anggota DPRD bercuap-cuap karena tidak kebagian,” jelasnya.

Hendra Supriatna,menambahkan,ketua DPRD tidak menerima tantangan sekjen kompak reformasi untuk sumpang pocong. Menurut dia, ini menandakan isu tersebut benar adanya.“Kalau ketua DPRD tidak menerima uang dari summarecon dan merasa bersih terima saja tantangan sumpah pocong tersebut. Jika no komen, kami menduga ada kebenaran dari isu itu,” kata advokat muda Karawang.

Menurut Hendra, wajar bila masyarakat menaruh kecurigaan pada wakil rakyat, terutama ketua DPRD. ”Ditantang sumpah pocong juga gak berani, tetapi bicara soal tempat hiburan saja begitu lantangnya,” kata Hendra lagi.

Dikatakan, dengan lantangnya bicara tempat hiburan wajib ditutup selama Ramadan, justru bagi Hendra ada hal lain dibalik tersebut. “Bisa saja ketua 

DPRD ada kepentingan di balik itu. Begitu lantangnya, tetapi soal suap summarecon adem-adem aja nih,” kata Hendra lagi.

Sebelumnya, Pancajihadi Alpanji menantang Toto Suripto untuk sumpah pocong. “Kami tantang Ketua DPRD, Toto Suripto sumpah pocong jika memang benar tidak menerima uang dari Summarecon,” kata Panji.

Panji mengatakan, terkait perizinan lokasi pembangunan perumahan sumarecon emerald, dari data yang  dimiliki sumarecon emmerald akan  menggunakan lahan seluas 35 hektar lebih. Jadi jelas pihak Sumarecon dalam mengurus perizinan lokasi tidak hanya melibatkan BPMPTKarawang. 

Namun harus berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD.

“Meski ada perubahan Perda mengenai perizinan tidak melibatkan pimpinan DPRD. Tetapikultur berkoordinasi dengan serta merta tidak bisa dihilangkan begitu saja. Walau pun bagaimana dewan memiliki fungsi pengawasan dan hak interpelasi yang bisa saja mengganggu dan mengobok-obok suatu perijinan,” tandasnya.

Mengenai tantangan itu, Ketua DPRD Toto Suripto tidak berkomentar atas tantangan tersebut. Namun dia hanya menyebutkan orang lain makan nangka,Toto kena getahnya.
.

Masih menurut Pancajihadi Alpanji,bantahan Ketua DPRD tidak menerima sejumlah uang dari Summarecon, memang sulit dibuktikan. Namun Panji menantang Toto Suripto untuk sumpah pocong.“Kami tantang Ketua DPRD, Toto Suripto sumpah pocong jika memang benar tidak menerima uang dari Summarecon,” katanya.

Panji menegaskan, terkait perizinan lokasi pembangunan perumahan Sumarecon Emerald, dari data yang  dimiliki Sumarecon Emmerald akan menggunakan lahan seluas 35 hektar lebih. Jadi jelas pihak Sumarecon dalam mengurus perizinan lokasi tidak hanya melibatkan BPMPT Karawang. Namun harus berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD.

“Meski ada perubahan Perda mengenai perizinan tidak melibatkan pimpinan DPRD. Tetapi kultur berkoordinasi dengan serta merta tidak bisa dihilangkan begitu saja. Walau pun bagaimana dewan memiliki fungsi pengawasan dan hak interpelasi yang bisa saja mengganggu dan mengobok-obok suatu perijinan,” tandasnya.

Namun sayang mekanisme koordinasi ini formatnya tidak jelas apakah memberikan restu, kajian pertimbangan pemberitahuan atau memberikan uang ini yang membuat ambigu.

Isu yang santer belakangan ini bahwa unsur pimpinan mendapatkan uang dari pengusaha Sumarecon Emerald memang ini yang harus di buktikan. Jangan sampai menjurus kepada fitnah. Namun setiap orang punya hak mempertanyakan kebenaran isu tersebut.

Kalau menurut saya memberikan uang dalam bentuk koordinasi seperti yang tercantum dalam perda tersebut ya sah-sah selama mekanisme terbuka dan transparan ya semacam sumbangan partisipasi buat kemajuan DPRD. Namun kalau uang tersebut untuk kepentingan pribadi ini bisa masuk  gratifikasi. Tapi  pendapat saya ini perlu kajian hukum yang mendalam,” tambahnya.

Ketika ada isu yang miring tentang penerimaan uang, unsur pimpinan janganlah seperti kebakaran jenggot sibuk membantah dengan berbagai macam dalih meminta dibuktikan.

Panji  juga mengaku merasa miris ketua DPRD pernah mengagung-agungkan pimpinan Sumarecon di akun dimedia sosial, sebenarnya ini harus dihindari dan bisa mendekatkan kepada fitnah.

Sekali lagi agar isu fitnah ini tidak merebak menjadi saling curiga-mencurigai baiknya anggota dewan yang terkena tuduhan menerima uang agar melakukan sumpah pocong, jika tuduhan ini benar maka para penerima uang akan mati atau kena musibah namun jika tidak benar maka yang melakukan fitnah akan sebaliknya. Ayo buktikan dan uji nyali,” pinta Panji.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Karawang, Acep Suyantna, yang namanya juga ikut disebut menerima aliran duit Summarecon membantah hal tersebut. Ia mengaku tidak tahu menahu soal adanya aliran uang dalam jenis apapun dari Summarecon kepada DPRD.

“Saya ikut pimpinan Komisi C saat sidak ke Summarecon. Itu juga cek lokasi rawan banjir. Bukan untuk perizinan,” tandasnya.

Acep mengatakan, akan membahas permasalahan Summarecon bersama Anggota Komisi C lainnya secara kelembagaan.

“Saya akan bawa masalah ini ke rapat internal komisi. Kami akan coba mengawal pembangunan ini dari sisi yang memang berkaitan dengan Komisi C seperti tata ruang dan dampak lingkungan. Karena kalau urusan perizinannya itu ada di Komisi A,” tandas Acep.

Ketua DPRD Karawang Toto Suripto, tidak menanggapi sumpah pocong yang ditantang Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji. Toto mengaku tidak ingin terpancing oleh hal yang pernah dialaminya.

“Soal itu saya no komen. Tidak mau terpancing seperti dulu. Jika di wawancara yang lain hayu,” katanya lewat ponsel selular, Kamis lalu (26/5).

Menurutnya, yang perlu disoroti adalah eksekutif. DPRD tidak punya kewenangan soal perizinan. Toto juga mengaku tidak mengetahuinya. 

“Yang lain makan nangka, kenapa saya yang kena getahnya. Dewan lagi, dewan lagi. Harusnya eksekutif yang disorot, dari mulai pengadaan mobil dan yang lain. Itu sudah jelas,” ujarnya.

Toto mengaku belajar dari ketua DPRD sebelumnya, sehingga tidak akan melakukan hal sama. “Saya belajar dari almarhum (ketua dewan sebelumnya-red), masa harus melakukan hal sama lagi,” kata Toto.#Oc-red.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan