Breaking News
---

Perdes di Kabupaten Karawang Hasilnya Mandul Untuk APBDes


KARAWANG-PEKA-.Banyak potensi bisnis dan ekonomi mulai merambah ke desa-desa dewasa ini. Mulai maraknya pembangunan kandang ayam, pasar, ekplorasi minyak Pertamina hingga kawasan industri. Namun, pemerintah desa dibuat tidak berkutik menarik potensi untuk pemasukan APBDes lantaran tidak dilegalkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang bisa menjadi kekuatan hukum penghasil pundi-pundi pendapatan desa.(30/04/2016).


Di sela-sela pemeriksaan reguler di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan, anggota tim Irban II Inspektorat Karawang, H Lili Muhlis mengemukakan rasa prihatinnya lantaran pemerintah desa selalu lambat membuat Peraturan Desa (Perdes) ketika banyak potensi bisa diserap. Ia mengingatkan, percaya atau tidak, memiliki satu Perdes saja bisa menghasilkan pemasukan bagi desa ratusan juta jika dikelola dengan baik.

Kandang Ayam di Tempuran
Di Sukatani ini misalnya, semakin menjamurnya usaha kandang ayam, jangan sampai dibiarkan menguntungkan pengusaha sepihak. Desa tambahnya, harus pandai meminta kontribusi dari usawahan secara legal melalui Peraturan Desa (Perdes). Itu bisa dilakukan seperti Perdes Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan (K3). Karena usaha kandang ayam ini disadari atau tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dengan bau dan lalatnya, desa terusnya, harus membentengi timbal baliknya melalui Perdes yang harus dipatuhi para pengusaha. Isinya mengatur K3 dan kontribusi balik bagi pemerintahan desa untuk menambah APBDes. "Dengan Perdes kontribusi itu legal, tapi jika tidak ada perlindungan hukum itu yang disebut jatah-jatahan dan ilegal," kata dia.

Mantan Kepala UPTD Pendidikan Banyusari ini menambahkan, keberadaan Pertamina di Sukatani misalnya, seharusnya desa bisa membuat Perdes Ketenagakerjaan. Sehingga sekurang-kurangnya, Pertamina wajib patuh pada Perdes yang isinya bisa menerima tenaga kerja warga asli desa. Entah itu sebagai poengamanan atau Satpam maupun harian lepas lainnya. 

Cuma sayangnya terus Lili, desa belum bisa membaca potensi itu dengan mengeluarkan payung hukum. Contoh konkritnya adalah, di Desa Parungmulya yang banyak limbah perusahaan, apakah kadesnya yang kini sudah ditetapkan tersangka itu telah membuat Perdes Ketenagakerjaan atau K3? Akibatnya ketidakterbukaan yang disebabkan pula kekuatan hukum yang lemah sehingga bisa diartikan perampasan atau japrem. "Yang Penting mah saling transparan antar komponen pemerintahan desa, jangan anggap sepele membuat Perdes, karena itu menjadi kekuatan bagi desa selama tidak bersinggungan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan UU," ujar dia.

Kades Sukatani Masrukhin mengungkapkan, semua perizinan kandang ayam di desanya ia jamin sudah sempurna dan legal. Hanya memang, diakuinya, selama ini keberadaan potensi usaha yang ada di desanya itu belum dibuatkan Perdes apapun. Namun, ia upayakan, paska pembinaan dan pemeriksaan ini, pihaknya rumuskan persoalan Perdes ini dengan BPD."Kalau izin-izin mah masyarakat sudah setuju, tapi memang keberadaan potensi yang ada di desa belum semua kami buatkan Perdesnya," jelas dia.

Ketua BPD Sukatani, Musahar mengungkapkan persoalan izin-izin kandang ayam, sejauh ini memang jarang dimusyawarahkan dengan BPD. Dirinya tertarik, bahwa setiap potensi itu memang tidak boleh dibiarkan tanpa kontribusi apapun ke desa. Selama ini, kandang ayam memang tersohor bau dan banyak lalat yang mengancam aktivitas warga Sukatani. Namun, BPD tidak bisa langsung mengintervensi, karena selain lahannya hak milik dan usahanya berdiri, tapi tambahnya, melalui Perdes, setidaknya memang bisa hasilkan pendapatan bagi pemerintah desa penerimaanya secara legal.

Karenanya, saran ini diakui sangat strategis sekaligus membukakan wawasan bahwa membuat Perdes melalui musyawarah semua komponen desa ini bisa menghasilkan potensi lainnya. "Urusan hak milik kan susah, tapi lewat Perdes setidaknya ini memang bisa jadi kekuatan timbal balik yang saling menguntungkan, dengan kata lain mengatur yang belum teratur," kata dia/#rd.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan