Breaking News
---

Pejabat Karawang Terancam Dipolisikan

KARAWANG, PEKA. - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang terancam dilaporkan ke kepolisian oleh Kuasa Hukum PT Afi Comunication, Asep Agustian.  Ancaman tersebut akibat pernyataan mengenai jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Johar yang disebut tidak berizin.

“Saya sayangkan pernyataan tidak berizin dan tidak ada rekomendasi bina marga. Nyatanya, JPO ini ada izinnya,” sergah Asep Agustian.

Dia menjelaskan, izin JPO tersebut tertuang dalam surat tertanggal 15 Desember 2015 dari BPMPT dengan Nomor. 500/084/Olah. Kemudian rekomendasi DBMP pada 16 Desember 2015 dengan Nomor 600/377/BMP/2015. “Jadi apa iya tidak berizin,“ tanya Asep.

Atas pernyataan yang dianggap merugikan tersebut, Asep meminta pihak BPMPT meminta maaf dimedia massa selama satu minggu dan menjelaskan sebenarnya. 

“Jika satu minggu ini tidak ada, saya akan laporan. Karena ini sudah merugikan,” tandasnya.

Dikonfirmasi lewat ponsel, Kepala BPMPT Karawang Asikin mengiyakan JPO yang dimaksud sudah berizin dan memiliki rekomendasi dari bina marga.  “Itu kesalah pahaman saja. Yang dimaksudkan tidak berizin itu iklan layanan yang sedang proses, bukan JPO. Tapi saya sudah arahkan agar persoalan ini untuk diklarifikasi,” tandasnya.#OC
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan