Breaking News
---

Laporan Dugaan Pemalsuan Suami Dewan Mengendap di Polres Karawang

Karawang, PEKA.Dua tahun lebih laporan polisi (LP) bernomor STTL/991/XI/2014/Jabar/ Res Krw tertanggal 22 November 2014 lalu atas nama terlapor Oos Koswara yang diduga telah memalsukan tanda tangan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik terkait bisnis jual beli tanah pada tahun 2012 silam, hingga kini masih mengendap di Polres Karawang, Jawa Barat.
Terlapor Oos Koswara diketahui, merupakan suami dari salah seorang Anggota Dewan Komisi C berinisial SD asal Partai Golkar yang duduk di DPRD Karawang, Jawa Barat. Oos Koswara sendiri dilaporkan oleh mantan tim sukses istrinya ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan yakni, Nurhaerun warga Dusun Sungai Tegal RT001/RW011, Kelurahan Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Peristiwa itu bermula, ketika Oos Koswara menjadi prantara (calo) dalam jual beli tanah empang dan tanah darat untuk dijadikan tambak udang ekspor oleh salah seorang pengusaha. Ironisnya, dari luas tanah empang dan tanah darat seluas 6,55 hektar yang kini dikuasai oleh terlapor Oos Koswara, pelapor Nurhaerun hanya menerima pembayaran tanah seluas 2 hektar, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,25 miliar.
Namun hingga kini, kasus pelaporan ke Polres Karawang tersebut masih mengendap belum ada perkembangan lebih lanjut. Sementara, pelapor Nurhaerun sendiri masih menunggu dan berharap kepada pihak Kepolisian untuk serius dan segera menindaklanjuti laporanya tersebut.


beritaekspres.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan