Breaking News
---

PT Buana Makmur Indah, di Segel Satpol PP

KARAWANG, PEKA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel gedung pemasaran kawasan industri yang diklaim milik PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang berubah nama menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI). Pasalnya, perusahaan itu belum memiliki izin apapun dari Pemkab Karawang tapi sudah melakukan pembangunan.
 
Kasatpol PP, Widjojo GS mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan kantor pemasaran kawasan industri yang berada di jalan antar kawasan di Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat. Gedung itu disegel karena melanggar Perda nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu Jo perda nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung.

“Gedung itu sudah dibangun tapi belum memiliki izin apapun dari Pemkab Karawang, maka kami menghentikan kegiatannya dengan cara menyegel sampai semua perizinan terpenuhi,” katanya.

Dikatakan Widjojo, jika PT BMI terus melakukan pembangunan tanpa melengkapi izinnya maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke pengadilan negeri. “Intinya PT BMI belum memiliki izin tapi sudah membangun dan itu sudah melanggar Perda dan kami sudah berkodinasi dengan BPMPT jika perusahaan itu belum memiliki izin apapun,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP, Agus Mufti menjelaskan, pasal yang dilanggar oleh PT BMI adalah perda nomor 8 tahun 2013 pasal 62 yang menyatakan wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, lanjutnya, perusahan itu juga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2015 pasal 88 poin a yang menyatakan pembangunan dana tau prasarana bangunan gedung wajib mengajukan IMB pada bupati untuk melaksanakan kegiatan. “Sementara perusahaan itu belum memiliki IMB tapi sudah mekasanakan kegiatan,” tukasnya.

Ia menambahkan, PT BMI juga belum memiliki izin lingkungan yang menurut UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan hidup menyatakan jika belum memiliki izin lingkungan semua izin tidak boleh dikeluarkan dan jika belum dilengkapi sudah ada kegiatan maka itu kewenangannya untuk penindakannya adalah penyidik kepolisian atau penyidik BPLH.

Menurutnya, gedung itu belum bisa dibongkar karena dalam Perda nomor 8 tahun 2015 pembongkaran gedung dilaksanakan oleh dinas teknis melalui surat dan sampai saat ini belum ada surat resmi dari cipta karya terkait pembongkaran. Selain itu juga belum adanya Perbup tentang pembongkaran bangunan. “Kami bisa saja membongkar bangunan itu tapi dasar aturannaya belum ada,” katanya.

Sementara itu, penyegelan itu sempat dihadang oleh kuasa hokum PT BMI dan sejumlah massa dari salah satu ormas dan sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum PT BMI dengan Kasi Penyidik Satpol PP, Asep Suryana. Pasalnya kuasa hokum PT BMI meminta dasar yang penyegelan dan beralasan jika pihaknya sudah mengajukan izin ke BPMPT. Tapi ketika Asep Suryana mempertanyakan dokomen perizinannya, kuasa hokum PT BMI tidak bisa menunjukannya dan penyegelan itu tetap dilakukan oleh Kabid PPUD Satpol PP, Agus Mufti.#us
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan