Breaking News
---

Mereka Dibekuk KPK dari Hasil Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

Jakarta, PEKA.KPK diberi kewenangan menyadap tanpa perlu izin pengadilan terlebih dahulu. Tapi kewenangan ini akan digodok kembali dalam revisi UU KPK yang masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2016. Haruskah KPK perlu izin pengadilan?
Ilustrasi

Usulan penyadapan KPK harus izin pengadilan mengkhawatirkan publik. Kekhawatiran itu bukannya tanpa alasan. Sebab banyak hakim yang ditangkap KPK karena terlibat korupsi sehingga dikhawatirkan izin ini malah menggagalkan upaya pemberantasan korupsi. 

Berikut orang-orang yang dibekuk KPK dengan teknik penyadapan sebagaimana dirangkum, Kamis (28/1/2016):

1. Mantan pimpinan KPU Mulyana W Kusumah
Mulyana menyuap auditor BPK di sebuah kamar hotel pada 2005. Mulyana dihukum 2 tahun 7 bulan penjara.

2. Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes
Irawady yang seharusnya memberi contoh bagaimana menjaga marwah dunia peradilan malah main mata dalam pembebasan lahan pembangunan gedung KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Ia mendapat kick-back USD 30 ribu dan Rp 600 juta dari Fredi Santoso. KPK membekuk Irawady setelah berhari-hari menyadap Irawady. Atas perbuatannya, Irawady dihukum 8 tahun penjara.

3. Jaksa senior Urip Tri Gunawan
Di bawah kepemimpinan Antasari Azhar, KPK semakin 'ganas' menggunakan kewenangan menyadapnya. Kali ini radar penyadapan ditujukan langsung ke Kejaksaan Agung, tempat Antasari sendiri berasal. Hasilnya benar-benar mengejutkan, KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan yang tengah menerima uang USD 600 ribu dari konglomerat Arthalita Suryani pada 2008. Uang ini terkait kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Di persidangan, Urip dihukum 20 tahun penjara dan Arthalita dikenai 4,5 tahun penjara.

4. Pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal
Tidak lama setelah menangkap jaksa Urip, giliran KPK mengobok-obok Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sang komisioner, M Iqbal, digerebek KPK setelah menerima uang Rp 500 juta dari Billy Sindoro. Lagi-lagi operasi ini berhasil dilakukan karena adanya kewenangan menyadap.
Di kasus ini, M Iqbal dihukum 4,5 tahun penjara.

5. Anggota DPR Al Amin Nasution
Amin ditangkap di sebuah hotel supermewah di Jakarta Selatan pada 9 April 2008. Saat itu ia tengah melenggang di parkiran hotel dengan menentang uang dari eks Sekda Bintang terkait alih fungsi hutan. Amin dihukum 8 tahun penjara.

6. Anggota DPR Bulyan Royan
Setali tiga uang dengan Amin, anggota DPR lainnya juga masuk radar penyadapan KPK yaitu Bulyan Royan. Ia dibekuk pada 2008 terkait proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap di Plaza Senayan saat mengambil uang US$ 66 ribu dan £ 5.500. Bulyan dihukum 6 tahun penjara.

7. Anggota DPR Abdul Hadi Djamal
Setahun setelah itu, giliran Abdul Hadi Djamal ditangkap KPK terkait kasus suap proyek dermaga dan bandara di wilayah timur Indonesia. Ia ditangkap bersama pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang USD 90 ribu dan Rp 54 juta. Abdul Hadi dihukum 3 tahun penjara.

8. Pengusaha 2 Bersaudara Anggoro Wijaya-Anggodo Widjoja
Kedua pengusaha ini dibidik terkait proyek pengadaan radio komunikasi di Kementerian Kehutanan. Anggodo dihukum 10 tahun penjara. Adiknya, Anggoro, kabur dan bisa ditangkap KPK pada awal 2014. Anggoro divonis 5 tahun penjara.

9. Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam
KPK mengarahkan radar penyadapannya ke gedung Kemenpora. Dari penyadapan ini, terdengar suara pimpinan PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi dengan M El Idris. Dari penyadapan ini terdengar rencana penyuapan ke pejabat Kemenpora. Wafid dihukum 5 tahun penjara.
10. Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono
Telinga KPK dipasang baik-baik ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Setyabudi tertangkap basah menerima sejumlah uang untuk mengamankan kasus yang tengah berlangsung di PN Bandung. Tangkapan ini juga menyeret banyak pihak. Di kasus ini, Setyabudi dihukum 12 tahun penjara, hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara dan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Pasti Sinaga selama 4 tahun penjara.
Di pengadilan ini, KPK sebelumnya juga menangkap basah hakim ad hoc tipikor Imas karena menerima suap.

11. Hakim PN Jakpus Syarifuddin
KPK menangkap hakim PN Jakpus Syarifuddin usai menerima suap dari kurator di rumahnya pada 2012. Atas perbuatannya, Syarifuddin dihukum 4 tahun penjara.

12. Presiden PKS
KPK menangkap pengusaha Ahmad Fathanah dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak. Mereka berdua melakukan persekongkolan kuota impor sapi. Fathanah lalu dihukum 16 tahun penjara dan Luthfi selama 18 tahun penjara.

13. Ketua MK Akil Mochtar
Telepon seluler Akil tidak luput dari pantauan KPK. Setelah menyadap berhari-hari, akhirnya ketua lembaga penjaga konstitusi itu dibekuk KPK pada Oktober 2013. Ia melakukan jual beli putusan di berbagai perkara pilkada yang ditanganinya. Atas perbuatannya, Akil tidak diperkenankan keluar penjara hingga ia meninggal dunia. Kasus ini juga menyeret banyak kepala daerah yang berkongkalikong dengannya.

14. Wakil Menteri ESDM/Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
Tidak hanya pejabat di bidang hukum, pejabat negara di bidang migas juga disasar KPK. Hasilnya, Rudi dibekuk setelah percakapannya dengan Simon Gunawan Tanjaya terlacak KPK. Rudi dibekuk di halaman rumahnya di Jalan Brawijaya VIII usai menerima uang USD 400 ribu.
Di Indonesia, aturan penyadapan tidak hanya dimiliki KPK tetapi juga oleh BNN, Polri dan intelijen. Aturan ini tersebar dalam 16 UU seperti UU KPK, UU Narkotika, UU Komisi Yudisial (KY), UU Intelijen, UU Telekomunikasi, UU Advokat, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik.


detik.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan