GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
7.000 Hektare Lahan di Kabupaten Karawang Kritis

7.000 Hektare Lahan di Kabupaten Karawang Kritis

Daftar Isi
×
KARAWANG, PEKA. - Seluas 7.000 hektare lahan di Kabupaten Karawang saat ini dinyatakan dalam kondisi kritis. Lahan tersebut dibiarkan terlantar tanpa pepohonan atau digarap untuk pertanian.
Ironisnya, sebagian besar lahan itu telah dikuasai pihak industri, sehingga Pemerintah Kabupaten Karawang tidak dapat memfungsikan lahan untuk kepentingan masyarakat."Dari 7000 hektare lahan kritis yang ada di Kabupaten Karawang hanya 155 hektare yang bisa dihijaukan kembali," tutur Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan (Distanhutbunak) setempat, Yan Suryana, Jumat (29/1/2016).
Ilustrasi
Disebutkan, 155 hektare lahan kritis yang akan dijadikan kawasan tutupan hijau itu terdiri dari 100 hektare hutan rakyat, 50 hektare hutan mangrove, dan 5 hektare untuk pembangunan hutan kota. “Anggaran untuk pemulihan hutan sangat terbatas. Oleh karena itu program reboisasi akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan anggaran yang tersedia," tuturnya.
Selain itu terbentur anggaran, lanjut Yan, tidak semua lahan kritis bisa berdayakan. Sebab, kebanyakan lahan kritis tersebut telah menjadi milik industri.
Disebutkan juga, dari 7000 hektare lahan kritis itu terdiri dari lahan darat 2000 hektare dan 5000 hektare lainnya adalah lahan pesisir. "Kami telah mencoba melakukan komunikasi dengan pemilik lahan tersebut agar mereka mau menanami dulu lahannya sebelum difungsikan menjadi industri," ujar Yan.
Dikatakan juga, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan lindung di Kabupaten Karawang tercatat ada sekira 21.873,42 hektare atau 12,48 persen dari total luas wilayah Kabupaten Karawang. Angka tersebut menyumbang kawasan lindung di wilayah Jawa Barat sebesar 1,20 persen.
Menurut Yan, jumlah tersebut dinilai masih kurang, sehingga pihaknya harus bekerja lebih kerja dalam menjalankan program penghijauan. "Insya Allah ke depannya, kita akan menjadi penyumbang kawasan lindung hijau di Jawa Barat," katanya.
Yan Suryana juga mengakui jika pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan maupun di luar perkotaan masih belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut terjadi akibat penanganan masalah lingkungan masih dilakukan secara varsial oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Cipta Karya, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Idealnya, lanjut Yan, masalah penghijauan lingkungan ditangani satu OPD agar lebih fokus, efektif, dan efisien. “Hal ini yang harus dilakukan untuk menambah lahan lindung atau tutupan hijau di Kabupaten Karawang," katanya.#PR

0Komentar