Breaking News
---

Dasim :Program Prona Masih Minim di Karawang

KARAWANG-PEKA-.Undang-Undang Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh Komisi II DPR RI. Pasalnya, banyak yang perlu dirubah karena melihat pada kondisi pilkada pada 9 Desember 2015 lalu.
“Saya kira Undang-Undang Pilkada banyak yang dirubah nanti,” kata anggota DPR RI Dapil VII Jawa Barat, Dadang S Muctar, saat melakukan reses perorangan di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Rabu (30/12).

Ia mengatakan, ada aturan pemasangan baligho atau spanduk dibiayai dana APBD bertujuan penghematan dan tidak merusak lingkungan. Namun kondisi yang ada anggaran KPU malah membengkak.

“Seperti dana buat sosialisasi saja di Karawang mencapai Rp12 miliar. Bahkan awalnya Rp25 miliar, setelah saya cek sebagai Komisi II ada penyusutan menjadi 12 miliar,” kata Dasim sapa akrabnya.

Anggaran membengkak itu, lanjut politisi Golkar menjadi sorotan dari penegak hukum sendiri. Salah satunya kejaksaan Karawang tengah menyoroti anggaran pilkada di KPU setempat.

“Itu salah satunya perlu direvisi nanti. Apakah biaya alat peraga kampanye diserahkan ke calon atau yang lain, nanti teknisnya dibahas lagi di komisi II bagian pemerintahan,” ujarnya.

Selain menjelaskan tentang Undang-Undang Pilkada, Dasim juga mendapatkan kritikan dari sejumlah masyarakat. Semisal program prona (sertifikan gratis-red) di Karawang masih minim. Padahal hal itu dibutuhkan untuk masyarakat.

“Untuk program prona ini masukan buat saya, nanti disarankan ke mentri yang menanganinya,pungkas Dasim.#us.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan