Breaking News
---

Petahana Tidak Boleh Gerakkan PNS


Manado -PEKA-. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan penjabat gubernur, bupati dan wali kota tidak menggerakkan pegawai negeri sipil pada pemilihan kepala daerah.

"Kan sudah ada aturannya tidak boleh gerakkan PNS, tidak boleh gunakan aset pemerintah daerah. Karena itu pengawasan menjadi penting dilakukan," kata Menteri di Manado, Kamis.

Menteri mengharapkan pers, panitia pengawas pilkada dan elemen masyarakat kampus dapat bersama-sama ikut mengawasi jalannya pilkada.

"Petahana disilahkan bekerja optimal. Kalau selama lima tahun bekerja baik melayani masyarakat, tidak berat saat melakukan kampanye," ujarnya.

Mantan ketua fraksi PDIP DPR berharap pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang tidak terjadi kerusuhan yang dapat menunda perhitungan suara dan penetapan calon.

"Akan geger. Emosional pilkada berbeda dengan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden. Emosi bisa marah atau berbuat kerusuhan," katanya.

Di Provinsi Sulawesi Utara, selain pemilihan gubernur, sebanyak tujuh kabupaten dan kota akan menggelar pilkada bupati/wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Tujuh kabupaten/kota tersebut yaitu Kota Tomohon, kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.#antara.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan