Pembahasan PP Pengupahan Libatkan Perwakilan Buruh
Jumat, Oktober 30, 2015
Jakarta -PEKA-. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembahasan Peraturan Pemer
intah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah melibatkan buruh.
ILUSTRASI |
"Semua pasti kan ada perwakilan buruh, dewan pengupahan itu termasuk buruh juga, walaupun memang tidak bisa satu juta orang itu ikut semua. Aspirasi itu sudah dipenuhi, artinya tidak benar kalau buruh itu tidak dilibatkan," kata Wapres Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.
Wapres mengingatkan kembali bahwa Pemerintah dan dewan pengupahan sepakat untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Itu hak mereka (buruh) untuk menerima atau menolak, pemerintah juga punya hak untuk membuat peraturan sesuai undang-undang. Tetapi kami sudah sependapat, sama-sama setuju untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," tuturnya.
Sementara itu, puluhan ribu buruh demonstrasi terkait penolakan PP Pengupahan di depan Istana Negara.
Sebanyak 50 ribu buruh mengancam akan menginap di sekitar Istana Kepresidenan hingga PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut, walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berada di Riau.
"Kurang lebih ada 50 ribu buruh dari 40 konfederasi seluruh Indonesia sudah berkumpul di Monumen Nasional (Monas) hari ini dan beberapa masih dalam perjalanan," kata Heri, anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) perwakilan Surabaya, yang ikut berdemo di depan Istana.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mendapat penolakan dari kelompok serikat pekerja di sejumlah daerah.
Menurut mereka, kenaikan upah buruh yang hanya 10 persen berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan buruh apalagi seiring pemberlakuan Masyarakat Ekomoni ASEAN (MEA).
Penerapan formula tersebut dinilai akan menghilangkan andil serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kalangan buruh menilai hal itu sebagai perampasan hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Padahal, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.#ANTARA.