Ini Lima Jalan Tol yang tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum
Sabtu, Oktober 31, 2015
JAKARTA, PEKA. - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari FPKS Yudi Widiana Adia meminta pemerintah tak menaikkan tarif 13 ruas tol pada 2016. Apalagi terdapat beberapa ruas jalan tol yang belum memenuhi standar pelayanan minimum.
"Beberapa tol belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Kenaikan tarif tol juga akan membebani masyarakat," katanya, Sabtu (31/10).
Ilustrasi; Tol Kanci- Pejagan |
Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada semester II tahun 2014 terdapat lima ruas tol yang dinyatakan tidak lolos uji SPM. Selain itu juga kurang memuaskan.
Lima tol yang kurang memuaskan SPM-nya, antara lain tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), tol Jakarta-Tangerang, tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan tol Padalarang Cileunyi (Padaleunyi) serta tol Kanci-Pejagan.
Maka, Yudi ingin, sebaiknya pemerintah menunda kenaikan tarif tol selama SPM belum dipenuhi. Apalagi kondisi perekonomian belum membaik karena akan membebani masyarakat.
“Jika SPM tidak dipenuhi, seperti tol masih macet, kecepatan masih dibawah 60 km/jam, antrian panjang di gerbang tol, lampu penerangan minim, jalan masih ada yang rusak, maka tarif tol tidak perlu naik," kata Yudi.
Kementerian PUPR akan menaikkan tarif 13 ruas jalan tol pada 1 Januari 2016. Penetapan tarif baru tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) yang sudah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Oktober ini.#rol