BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPD Lemah, Ibarat LSM Suaranya Tak Perlu Didengar


PEKA. Lagi-lagi ketakmengertian publik pada peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengemuka. Dalam Diskusi bertajuk Penguatan DPD dalam Lembaga Legislatif, di kampus Pascasarjana Fisip Unpad, Kamis (29/10), para pakar bersepakat soal lemahnya fungsi para senator itu.

Bahkan ada yang menyebut, DPD belum mempunyai kekuatan politik yang penuh. "Ibaratnya, DPD itu kalau berteriak tak ubahnya LSM yang berteriak di luar gedung, namun teriakannya tak wajb didengar," pandang Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara Unpas, Ikin Sodikin.

Padahal, lanjut Ikin, sebagai lembaga legislatif DPD adalah bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedudukannya pun sejajar dengan DPR. Tapi ironis, tidak memiliki ruang gerak yang cukup serta tidak memiliki kewenangan politik dalam membuat undang-undang.

"DPD seolah-olah seperti subkoordinasi, bahkan tidak sejajar dengan DPR. Fungsi dan kewenangannya hanya sebatas pengajuan RUU (rancangan undang-undang) yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembahasan RUU, memberi pertimbangan, dan pengawasan implementasi RUU yang berhubungan dengan daerahnya," papar Ikin.

Pernah muncul penguatan kewenangan politik pada 2010, namun kewajiban anggota DPD RI dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengalami kegagalan. Ikin memberi contoh soal ajuan RUU perubahan batas daerah Kota Cimahi. 

Ajuan ini sebagai tindak lanjut keinginan masyarakat berdasarkan aspirasi yang ditampung di daerah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, ada dugaan DPD RI tidak pernah mengajukan RUU perubahan batas daerah ini.

Kata Ikin, kondisi ini memprihatinkan. Sebab DPD RI tidak memiliki keputusan kuat dalam kewenangan politik. Harusnya DPD mempunyai kewenangan setara dengan DPR RI. 

"Harus ada amandemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD agar memiliki fungsi yang sama dalam membuat undang-undang bersama DPR RI. Namun tanpa perubahan UUD 1945, sekuat apapun aspirasi diperoleh tetap tidak akan menjadi undang-undang karena DPD hanya sebatas mengusulkan," usulnya.


rmoljabar
Posting Komentar