Breaking News
---

Inilah Dua Peristiwa Demo Pada Peringatan HTN 2015 di Karawang


KAAWANG-PEKA-.Sebelumnya di kabarkan bakal ada demo rakyat Karawang dengan mengepung kantor BPN,Pengadilan Negeri dan Pemkab Karawang,kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam peringatan
hari tani nasional 2015.(28/09/2015).

Dan di hari yang di janjikan,(Senin,29/09/2015) tanpa mendapatkan pengawalan ketat dari Satpol PP yang sedang berjaga-jaga, aksi demonstrasi mahasiswa UNSIKA terlihat menjebol atau merobohkan pintu gerbang kantor Pemkab Karawang.

Berdasarkan pantauan
di lapangan, awalnya aksi demonstrasi mahasiswa ini hanya dilakukan di sekitar Bunderan Mega Mall Karawang dengan cara melakukan orasi dan aksi bakar ban.

Berselang beberapa menit kemudian, puluhan massa aksi langsung mendatangi kantor pemkab untuk melakukan audiensi dengan pemerintah. Karena merasa aksinya tidak diindahkan oleh Satpol PP yang sedang berjaga-jaga, akhirnya mahasiswa kembali membakar ban bekas di depan gerbang kantor pemkab.

Merasa tidak puas karena belum diizinkan masuk oleh Satpol PP yang berjaga-jaga, puluhan mahasiswa ini akhirnya menjebol gerbang pintu kantor pemkab secara paksa. Kemudian massa aksi beranjak menuju kantor Bupati Karawang.

Dalam kesempatan orasinya, mahasiswa menuntur agar Pemkab Karawang segera mem-Perdakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Karena mahasiswa menganggap betapa pentingnya produk Perda tersebut, untuk melindungi lahan pertanian Karawang yang terus beralih fungsi menjadi industri dan perumahan. “Kami ingin ada Perda lahan pertanian abadi untuk mengantisipasi habisnya lahan pertanian di Karawang,” tutur Koordinator Aksi, Mulyana, Senin (28/9).

“Ingat, Karawang itu Kota Lumbung Padi, bukan kota industry. Sehingga lahan pertanian di Karawang yang terus beralih fungsi menjadi industry dan perumahan perlu diselamatkan. Apalagi kajian LP2B di Karawang ini sudah dua tahun lebih. Kedatangan kami ke sini ingin mempertanyakan sampai sejauh mana perkembangannya,” pungkas Mulyana.

Dihari yang hari yang sama dalam rangka memperingati Hari Tani, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (Sepetak) melakukan aksi demonstrasi ke kantor BPN dan Pengadilan Negeri Karawang.


Selain melakukan aksi konvoi dan orasi, massa aksi yang juga melibatkan LSM GMBI, buruh, KPA, serta PPRI juga terlihat sempat melakukan aksi blokir jalan raya di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang.

Melalui aksi ini, massa aksi menuntur agar BPN dan Pengadilan Negeri Karawang segera menyelesaikan beberapa persoalan sengketa tanah yang terjadi di Karawang.

Khususnya soal sengketa tanah antara warga dengan Perhutani, massa aksi menuntut agar aturan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemantafan Tanah (IP4T) berdasarkan kesepakatan 4 Menteri segera direalisasikan pemerintah.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak persoalan sengketa tanah antara warga dengan Perhutani yang belum selesai. Yaitu seperti sengketa tanah di Desa Mulyasejati, Medalsari dan Kutamekar.

“Persoalan sengketa tanah antara Perhutani dan warga di Karawang, diantaranya di Mulyasejati sekitar seribu hektar, Medalsari 500 hektar, serta di Kutamekar 350 hektar. Dari keseluruhan ini, petani melalui lembaga Sepetak sudah menginventarisir dan mengajukan legalitas tanahnya sekitar 600 hektar,” tutur Dadi Mulyadi, salah seorang orator aksi, Senin (28/9).

Di tempat yang sama, mantan Kades Mulyasejati periode 2003-2009, Agus Sutan menjelaskan, jika persoalan sengketa tanah Perhutani dengan warga di desanya ini sudah terjadi sejak tahun 1954.

Pada tahun 70-an, sambung Agus, oknum Perhutani dan pemdes setempat mengintruksikan kepada warga agar segera mengumpulkan girik tanah untuk dijadikan sertifikat.

Namun faktanya, pengumpulan girik tersebut hanya sekedar akal-akalan sejumlah oknum untuk mengklaim tanah rakyat menjadi tanah Perhutani. “Ya akhirnya sertifikat tanah yang dijanjikan tidak ada, dan girik pun hilang,” terangnya.

Oleh karenanya, sambung Agus, ia meminta kepada pemerintah melalui IP4T untuk segera melegalisir hak tanah warga yang sudah direbut Perhutani. “Dalam hal ini tentu saja memerlukan campur tangan BPN dan Pengadilan Negeri Karawang,”pungkasnya.#ad-wa.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan