Breaking News
---

Ini Delapan Tuntutan Demo Buruh 1 September Nanti


JAKARTA-PEKA-. Perlambatan ekonomi akibat melemahnya rupiah kian serius berdampak. Tak sekadar mengeluhkan kondisi, puluhan ribu buruh memutuskan serentak turun ke jalan, menuntut pemerintah bertindak.

Selasa (1/9), menjadi tanggal krusial yang telah dipilih. Sejak pagi, 50.000 buruh KSPI, KSPSI AGN, dan KSBSI di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan menggelar aksi di Jakarta, dibarengi aksi serentak di seluruh provinsi.

"Titik kumpul di Bundaran HI pukul delapan pagi," kata Iwan Kusmawan, Ketum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang juga tergabung dalam konfederasi buruh yang berpartisipasi dalam demonstrasi,  Sabtu (29/8).

Iwan menginformasikan, pihaknya telah menyiapkan delapan tuntutan untuk pemerintah. Selasa nanti, perwakilan para buruh direncanakan akan diterima oleh Sekretaris Kabinet dan Deputi 4.

Tuntutan pertama, ungkapnya, mendesak pemerintah menurunkan harga sembako dan BBM. Kedua, menolak PHK akibat melemahnya rupiah dan perlambatan ekonomi. Ketiga, para buruh menolak masuknya pekerja asing ke Indonesia.

"Kalau tenaga kerja asing bekerja di sini, kami menuntut mereka wajib belajar Bahasa Indonesia," kata Iwan.

Tuntutan keempat yaitu menaikkan upah minimum 2015 sebesar 25 persen untuk menjaga daya beli, serta menaikkan jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item. Kelima, kata Iwan, adalah revisi Peraturan Pemerintah tentang jaminan pensiun.

"Kami menuntut pensiun buruh disamakan dengan PNS, yaitu 80 persen dari gaji terakhir," ucapnya.

Tuntutan keenam, para buruh ingin pemerintah memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan, antara lain menghapuskan sistem Indonesian-Case Based Groups (INA CBGS) dalam Permenkes No. 59 Tahun 2014.

Selain itu, konfederasi buruh juga menolak kenaikan BPJS Kesehatan dan  meminta pemerintah menambah penerima bantuan iuran (PBI) menjadi 30 triliun. "Provider rumah sakit atau klinik di luar BPJS Kesehatan, kami harap juga bisa dilakukan COD," kata Iwan.

Tuntutan ketujuh, yakni pemerintah diminta segera merevisi UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terakhir, para buruh mendesak revisi UU No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).#ROL.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan