Breaking News
---

Gedung Baru Warna Merah Putih, Simbol KPK Milik Indonesia


Jakarta, PEKA. - KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia.
Gedung baru KPK

Gedung baru KPK, berada di Jl Gembira, Kuningan, Jakarta Selatan. Jaraknya hanya beberapa ratus meter dari gedung KPK lama di Jl HR Rasuna Said.

Dalam informasi yang dirilis Humas KPK, gedung dengan nilai proyek Rp 215 miliar itu memiliki luas bangunan lebih kurang 35.300 meter persegi yang dibangun di atas lahan seluas 8.381 meter persegi.

Gedung baru KPK memiliki 16 lantai, dua basement, serta lahan parkir yang dapat menampung sekitar 280 kendaraan. Selain itu, gedung baru KPK dilengkapi dengan rumah tahanan yang berada di bagian belakang.

Rumah tahanan yang ada di gedung baru memiliki kapasitas yang lebih besar. Rumah tahanan yang dimiliki berkapasitas 50 penghuni yang terdiri dari 10 penghuni wanita dan 40 penghuni pria

Dari sisi arsitektur, KPK sengaja memilih warna merah putih untuk gedung baru itu. Warna merah putih itu sebagai penanda bahwa gedung baru ini akan menjadi pusat pemberantasan korupsi yang dimiliki Indonesia.

Saat peletakkan tiang pertama gedung baru KPK dua tahun yang lalu, Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa warna merah putih memang sengaja dipilih. 

"Gedung ini membanggakan karena warnanya merah dan putih. Ada lima garis, lima filosofi dasar KPK," kata Bambang saat itu.

Saat ini, proses pembangunan gedung sudah dalam tahap finishing. Jika tidak molor, Gedung KPK yang baru akan mulai ditempati pada awal 2016.

Saat meninjau gedung baru itu pada Jumat (21/8/2015), tampak para pekerja tengah melakukan tahap penyelesaian pembangunan. Namun, pihak keamanan dari PT Hutama Karya melarang untuk mengambil gambar dengan alasan bahwa gedung itu saat ini masih dalam penguasaan PT Hutama Karya.

Namun, Plt Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan bahwa tak ada larangan bagi siapapun untuk mengambil gambar gedung baru KPK. Menurut Johan, tidak benar ada peraturan yang melarang bagi siapapun untuk mengambil foto gedung KPK.

"Tidak ada larangan, boleh-boleh saja mengambil foto gedung itu," kata Johan.

detik.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan