Breaking News
---

Dewan Karawang:Jika Tidak Berani Tindak PT Pindo Deli,Satpol PP Disarankan Pakai Rok


KARAWANG-PEKA-.Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang, Wawan Setiawan membenarkan jika PT Pindo Deli Pulp And Paper Mill 3 tidak memiliki perizinan.(31/08/2015).

Pasalnya, perusahaan tersebut alih kepemilikan dari PT Eksa Kertas. Namun Pindo Deli diduga belum ada balik nama.Sehingga pengajuan dokumen perizinan ditolak karena masih menggunakan dokumen lama.

“Memang sempat ada pengakuan perizinan, tapi kami tolak karena menggunakan dokumen lama,” ujarnya.

Dengan demikian, perusahaan produksi kertas tidak berizin ini dapat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda. “Seharusnya sih sebelum produksi harus ada izin dulu, jika tidak ada izin urusannya sama penegak Perda,” kata Wawan.

Komisi C DPRD Karawang, dr.Atta Subagjadinata menyebutkan yang disoroti komisi C ialah mengenai pembuangan limbah ke Cibeet. Ia mengaku sering menekan ke BPLH supaya menindak tegas, namun tidak ada suatu hasil signifikan.Seolah, perusahaan itu mengabaikan begitu saja tanpa mengikuti aturan di Karawang.

“Saat rapat sering ditegaskan ke BPLH, termasuk banggar juga. Tapi tidak ada tindakan lagi,” bebernya.

Suryana menambahkan, bila suda jelas tidak memiliki perizinan otomatis PT Pindo Deli dilarang produksi terlebih dahulu sebelum berkas perizinan lengkap. Dalam hal ini Plt Bupati perlu menugaskan Satpol PP turun langsung untuk menutup sementara Pindo Deli.

“BPMPT menyatakan tidak ada izin. Berarti harus dilengkapi dulu perizinan dan berkas syarat lain, baru bisa produksi lagi perusahaan tersebut,” tambahnya.

Suryana
Jika Satpol PP tidak berani turun langsung ke PT Pindo Deli untuk bertindak, politisi Golkar ini menyarankan agar menggunakan (pakai,red) rok saja. Sebab, sudah jelas pernyataan BPMPT perusahaan tidak ada izin, namun dibiarkan produksi terus-teruskan.

“Parahnya lagi buang limbah yang membuat geras masyarakat setempat. Ini perlu ditegaskan ke Satpol PP,” tegasnya.

Dia mendesak Plt Bupati segera bertindak. Bila perlu menuru Suryana, perusahaan disegel sampai menegakkan aturan. “Segera lakukan tindakan, sebelum masyarakat yang bertindak langsung,” desaknya.

Hal sama disampaikan Dedi Rustandi. Menurutnya, penegak Perda segera turun gunung ke lokasi dan berhentikan produksinya sementara. “Apalagi perusahaan ini sudah ngeyel, perlu ada sanksi tegas,” ucapnya.#oc.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan