Breaking News
---

Formulir LHKPN Pejabat Karawang Harus di Tindaklanjuti PPATK dan KPK


Karawang-PEKA-.Berbuat kejujuran itu berat dan tanggungjawab itu pun tak ringan di lakukan,maka untuk mewujudkan dan memulihkan kepercayaan publik Karawang oleh para pejabat setempat saat ini tidaklah semudah membalikan telapak tangan.(29/05/2015).

Adanya pengisian formulir untuk Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat level eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang dan 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang jangan hanya dijadikan hiasan dinding dan sebagai syarat administrasi saja,tetapi harus betul- betul dipelajari dan ditela'ah antara hasil pengisian formulir dengan riilnya kekayaan masing -masing pejabat eselon II Pemkab Karawang dan anggota DPRD Karawang,pinta Thoyib Hadiwijaya, seorang warga asal Rawamerta,saat di PEKA pada Gebyar PATEN di Kecamatan Rawamerta.(29/04/2015).

Untuk pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) sesungguhnya tidak sulit untuk menganalisa dan mentelaah kekayaan para penyelenggara Negara di Karawang,Ungkapnya.

Mereka tinggal menghitung cepat,berapa pendapatan riil pejabat dari gaji normal,tunjangan,honor dan pendapatan lain -lain yang dianggap legal, kalau kenyataannya mempunyai kekayaan yang berlebih maka patut didugakan,kalau pun memang bersumber dari usaha atau bisnis lainnya,maka penyelenggara negara tersebut harus dapat membuktikan transaksi hasil usaha dan bisnisnya itu,atau kalau pun memang mendapat warisan,harus dapat pula membuktikan hibah warisnya,semua harus faktual dengan bersaksi utama pemberian data admintrasi secara benar, asli dan bukan asal buat atau pun pengakuan lisan lalu di tuliskanya oleh petugas intansi terkait,Terang alumni Ponpes Nihayatul Amal Rawamerta ini,dan akan sangat menjadi sebuah langkah percuma adanya pengisian formulir LHKPN,jika PPATK dan KPK jila tidak menganalisa serta mentelaah antara laporan secara administrasi dengan riilnya fisik kepada kekayaan para pejabat dan anggota Legislatif. Di Kabupaten Karawang,tegasnya.

Sebab itu tadi,jika dihitung dari pendapatan murni dari hak legalnya sebagai penyelenggara negara dapat dihitung dari beberapa aspek pendapatan serta lamanya kerja,aset kekayaan sangat mudah dianalisa,entah itu aset bergerak maupun tidak bergerak,dan kalau pun ada upaya money laundry atau pencucian uang atau merubah bentuk atau memindah tangankan kepemilikan,PPATK dan KPK bisa mempelajarinya dengan cepat,tandasnya.

Tak hanya itu,saya juga mendengar dari 50 anggota dewan Karawang,hanya beberapa gerintil saja yang mengisi formulir untuk mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),ini satu bentuk keprihatinan dan kondisi ini menurut beberpaa narasuber lain,kata Thpyib. sama halnya di kalangan birokrasi namun berbeda versi,mereka memang benar yang mengisi namun asal tulis,terpenting formulir terisi dan menghindari kecurigaan pihak penyelenggara yang berhak untuk mengetahui data kekayaan pejabat,bebernya.

Padahal  adanya formulir untuk laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan kesempatan terbuka untuk para pejabat di Karawang untuk mengembalikan kepercayaan publik pasca kasus Ade Swara dan istrinya ditambah jebloskannya salah satu oknum pejabat dinas Cipta Karya kaitan pembanguan gedung DPRD,tandasnya.

Untuk itu kepada para petugas KPK dan  penyelenggara negara lainnya bersikap realitis dan tak apatis jika menemukan kejanggalan dalam pengisian formulir oleh oknum-oknum pejabat yang asal mengisi,atau bermaksud mensiasati pengisi formulir untuk laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya,pungkas dia.#RY.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan