Breaking News
---

BPMPT Usulkan Sistem Perizinan Paralel

MAJALENGKA –PEKA-. Menyikapi perubahan kewenangan perizinan berdasar UU No. 23/2014, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar mengusulkan sistem perizinan paralel. 
Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan BPMPT Jabar Husain Achmad, perizinan paralel akan menggabungkan sistem satu pintu di kabupaten kota dan Provinsi.
“Salah satu jalannya adalah menggunakan sistem perizinan paralel. Jadi pemohon akan mengajukan izin di kabupaten kota dan dalam waktu bersamaan juga mengajukan izin di Provinsi, tetapi dilayani dalam satu pintu” katanya, dalam FGD di Majalengka, Selasa (28/4).
Menurut Husain, perizinan paralel tidak akan menghilangkan kewenangan kabupaten kota meski perizinan sudah dialihkan ke Provinsi.
“Dengan paralel seperti itu, Provinsi tetap membutuhkan rekomendasi dari Kabupaten Kota atas izin yang akan dikeluarkan untuk pemohon, misalkan untuk perizinan usaha pertambangan. Karena pada dasarnya, kabupaten kota lah yang mengetahui persis lokasi pertambangan di daerahnya” tegas Husain.
Selain itu menurut Husain, untuk koordiasi izin antara Kabupaten Kota dan Provinsi, akan ditujunjuk pejabat koordinasi yang disebut Liaison Officer atau LO di BPMPT Jabar, sebagai penghubung antara Kabupaten Kota dan Provinsi.  #Pun.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan