Breaking News
---

Nasib Perangkat Desa Menggantung Akibat Gagalnya Kinerja BPMPD Kabupaten Karawang

Karawang-PEKA-.Menurut Deden Nurdisyah,Sekertaris FBPD Kabupaten Karawang ,Polemik seputar pengisian jabatan perangkat desa pasca pelaksanaan Pilkades serentak di 177 desa sekabupaten Karawang mengindikasikan adanya ketidakcermatan pemerintah Daerah dalam membuat regulasi turunannya, bahkan,tegas Deden. Akibtnya telah menimbulkan absurditas produk hukum walaupun sebenarnya tidak sampai mengalami kevakuman hukum.(29/03/2015).
Kades Jilun Usai Pelantikan Foro bareg dengan 2 anggota
dewan Karawang
Ia mencontohkan di PP no 43 th 2014 Pasal 66 huruf (a)s/d (d) yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat Desa ternyata Perda karawang tidak memuat mekanisme lanjutan sebagai penjabaran dari norma hukum tadi,ini salah satu contoh norma yang mengharuskan seorang kepala desa melakukan penjaringan calon perangkat dan konsultasi kepada camat,namun ternyata dalam perda tidak ada pasal yang mengatur secara detail tentang bagaimana mekanisme itu dilakukan,ungkap Deden.

Kemudian saat ditanyai,apakah perangkat desa lama bisa diberhentikan oleh kepala desa terpilih.Menurut Deden,jika melihat norma hukum yang ada di uu sampai dengan Perda memang untuk memberhentikan perangkat desa harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur sekalipun itu menjadi domain ranah preogratif kades,tetapi yang harus diperhatikan adalah bagi perangkat desa yang secara tertulis di SK kan oleh Kades pasti dalam salah satu dicatumnya mencantumkan masa bhakti atau masa berlaku, sehingga sudah cukup alasan hukum untuk berhentinya seorang perangkat desa karena berakhir masa jabatannya,” jadi bukan diberhentikan, tapi berhenti karena berakhir masa tugasnya sebaimana tercantum dalam SK”, dan menurut hukum tata usaha negara sebuah keputusan yang diambil oleh pejabat atau badan negara termasuk kepala desa adalah memiliki akibat hukum bagi orang lain,tegas Deden.

Tak hanya itu,tandas Deden.satu hal yang menjadi catatan saat ini adalah kinerja BPMPD sebagai leading sectornya bisa dianggap telah gagal dalam melaksanakan program Pilkades serentak.Dan kini OPD tersebut layak untuk di evaluasi,"maka perlu kiranya rotasi personilnya agar kinerja ke depan lebih baik",pinta Sekertaris FBPD Kabupaten Karawang ini.#aby.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan