GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
 H.Lantip Calon Kades Di Lemahabang Bakal Mengajukan Gugatan

H.Lantip Calon Kades Di Lemahabang Bakal Mengajukan Gugatan

Daftar Isi
×
KARAWANG-PEKA-.Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 177 Desa di Kabupaten Karawang yang berlangsung pada minggu (22/02) lalu,menyisakan persoalan.Calon kepala desa no urut tiga di Desa Ciwaringin berencana mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.Rencana gugatan itu dilakukan karena pengajuan surat keberatan hasil penghitungan suara oleh panitia pilkades yang dilayangkan,tidak ditanggapi panitia pilkades dan Muspika Lemah Abang yang diduga ada kecurangan.

Hal tersebut disampaikan Calon Kepala Desa no urut tiga Desa Ciwaringin,H Lantip mengatakan,gugatan perdata itu diajukan sebagai reaksi atas keputusan panitia Pilkades dan muspika Lemah Abang sebagai wujud protes,Yang dimana hingga kini belum ada real hasil perolehan suara di Desa Ciwaringin yang belum diberitahu panitia pilkades.(25/02/2015).

“Surat gugatan sudah kami layangkan ke Kecamatan atas bentuk protes kami terhadap panitia,Dan protes ini juga akan kami sampaikan ke tingkat pengadilan agar semua terbuka atas adanya kecurangan yang terjadi.”Ungkapnya kepada PEKA saat dirumahnya.

Dikatakannya,kalah menang dalam sebuah pertandingan itu adalah hal yang biasa.Namun, jika kekalahan akibat lawan atau panitia melakukan kecurangan maka harus digugat untuk mendapatkan keadilan."Yang kami gugat Panitia Pilkades mengapa hasil rekapitulasi suara yang sah hingga kini belum juga diberitahukan,Ada apa gerangan.”paparnya.

Apalagi kata Lantip,Panitia yang tidak memperbolehkan adanya penghitungan ulang mambuat para warga semakin curiga.Tak hanya itu,warga juga mendapati banyaknya surat undangan yang tidak benar membuat adanya keganjilan.

"Saya sudah pasrah sejak awal jika kalah,tapi harus benar-benar transparan bukan adanya kecurangan seperti begini.Karena dugaan kecurangan itu.Saya sepakat mengajukan keberatan dan meminta penghitungan ulang surat suara. “paparnya.

Untuk diketahui perolehan suara di Desa Ciwaringin yakni untuk no urut satu Sarda memperoleh suara 1024 suara,Urut dua Ny.Ocih memperoleh suara 2.340 suara,Dan urut tiga H.Lantip memeperoleh suara 2.285 suara.

Camat Lemah Abang,Hamdani yang diwakilkan Kasi Trantib Lemah Abang,Baehaqi mengaku, sudah menerima pengajuan surat keberatan hasil pilkades di Desa Ciwaringin. "Kita sudah terima ajuan surat keberatan tersebut,Dan langsung dilapor ke Tim Pilkades Kabupaten untuk segera ditindaklanjuti,"jelasnya.

Masih dikatakan Baehaqi,Muspika dalam hal ini hanya bias menerima laporan gugatan yang dilayangkan calon kades tersebut.Lanjutnya,Muspika sendiri sudah melakukan prosedur sesuai SOP yang tertera dalam team Monitoring.Adapun gugatan yang diajukan merupakan hak calon,karena menangnya gugatan kembali lagi kepada Pengadilan.

“Biarkan saja dia gugat,karena itu merupakan haknya loh,Diterima atau tidaknya gugatan kembali lagi kepada pengadilan.Yang terpenting Muspika Lemah Abang sudah melakukan prosedur dengan benar.”tuturnya.

Sementara itu,Kasi Pemerintahan Lemah Abang,Gunawan membenarkan surat gugatan sudah diterima di tingkat Kecamatan,dan sudah dilaporkan kepada Panitia Pilkades Kabupaten untuk ditanggapi.Namun ketika diminta keterangannya mengenai kurang tanggapnya Muspika dalam hal ini,dirinya tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

“Selaku Muspika Lemah Abang sudah menerima gugatan tersebut,Untuk lebih detailnya lagi silahkan aja tanya ke pak camat,agar biar satu suara semua,Takut nanti saya salah.”Pungkasnya#RS.

0Komentar