Breaking News
---

Transparansi, Mencerahkan Masa Depan Desa

Karawang-PeKa-.Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan pengaturan tentang sumber pendapatan dana yang diperoleh oleh sebuah desa. Khususnya pasal 72 ayat 4, yang menyatakan bahwa alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota sesuai APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Besaran dana tersebut akan dibagi ke sekitar 72 ribu desa di Indonesia. Sehingga diperkirakan setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar per tahun.
Karena itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pemerintah desa harus berhati-hati dalam mengelola dana yang sedemikian besar. Ia mengingatkan, desa yang akan mengelola dana yang lebih besar, berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. Pemerintah, kata Johan, sebaiknya memperhatikan kesiapan desa, mulai dari sistem pelaporan, hingga sumber daya dan kemampuan pelaporan.
“Jangan sampai, justru lebih banyak aparatur desa yang terjerat korupsi. Karena itu, di sinilah urgensinya menjaga tata kelola desa yang transparan, sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Kalau transparan, masa depan desa akan cerah," kata Johan.
Pencegahan korupsi itu, lanjut Johan, juga harus dilakukan dengan melibatkan masyarkat sebagai salah satu kuncinya. Misalnya, dengan pelayanan informasi kepada publik yang transparan dan profesional. Ia juga menekankan, bahwa partisipasi publik juga penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan. "KPK tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, akan lebih efektif memberantas korupsi,” katanya.#KPK.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan