Breaking News
---

Ijasah Persamaan Boleh Menyalonkan Sebagai Calon Kades

Karawang-PeKa-.Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang kembali menggelar hearing bersama pihak eksekutif yang terdiri dari BPMPD (Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), Bagian Hukum, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) untuk pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Pilkades), Rabu (29/10).
Teddy Lutfiana, selaku pimpinan hearing menyatakan, kesimpulan hearing eksekutif dan legislative dalam pembahasan Raperda Pilkades yaitu melanjutkan hearing sebelumnya yang belum tuntas. Yang dibahas tersebut adalah mengenai syarat pendidikan calon, batasan calon, perolehan suara sama serta usia calon.
Dari hasil kesepakatan hearing ini, jelas dia, untuk syarat pendidikan calon yaitu mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Pilkades. Yang mana syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
“Kami sepakati redaksi di Raperda diperbaiki lagi. Pendidikan non formal juga bisa mencalonkan karena memenuhi syarat seperti yang dijelaskan oleh pihak Disdikpora,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Teddy, calon Kepala Desa (Kades) dibatasi maksimal 5 calon. Apabila ada salah satu desa yang melebihi 5 calon akan dilakukan seleksi oleh BPMPD bersama panitia Pilkades.
“Teknis cara seleksi diserahkan kepada bagian eksekutif dalam hal ini BPMPD dan bagian hukum. Apakah melalui pihak ketiga seperti akademisi atau lainnya. Itu teknis saja yang menentukan eksekutif,” lanjutnya.
Sedangkan untuk penjumlahan surat suara sama saat Pilkades, Teddy menyatakan dapat diulang kembali pemilihan sampai menentukan perolehan suara terbanyak adalah pemenang.
“Jika ada hasil perolehan sama, kami sepakati digelar kembali pemilihan. Untuk anggaran diserahkan kepada BPMPD teknis mensiasatinya,” papar Teddy dari hasil kesimpulan rapat.
Ia menambahkan, usia bakal calon dibatasi minimal 25 tahun. Untuk selebihnya tidak ada batasan usia terpenting masih produktif. “Kami sepakatinya seperti itu berpacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sementara bagi perangkat desa berlaku 6 tahun sesuai dengan jabatan kepala desa. Karena kades berwenang memberhentikan dan menaikan perangkat desa,” tambahnya.
Dibagian terakhir, Teddy menyebutkan pelaksanaan Pilkades dapat digelar Januari atau tidaknya tergantung kesiapan dari eksekutif. Semisal pernyataan Sekda mengaku optimis Pilkades dapat digelar Januari.
“Jika regulasi hukum sudah siap, serta lainnya sudah siap kenapa tidak. Kami legislative akan mendorong agar Pilkades tergelar. Namun dikembalikan lagi ke eksekutif kesiapan tersebut,” tandasnya.
Sementara, Kasubid Pemerintahan Desa BPMPD, Agus Somantri, menyerukan kesiapan tahapan BPMPD menunggu regulasi hukum terbentuk, seperti Perda dan Perbup sudah adapihaknya langsung menyiapkan tahapan. #rf-Kokar.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan