Breaking News
---

GMNI Desak Perbup Cagar Budaya

Karawang, PeKa,- Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, Kamis (30/10).

GMNI menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013, mengenai cagar budaya di Karawang. 

Dalam orasinya, Sekretaris DPC GMNI Karawang, Putra M. Wifdi Kamal mengatakan, degradasi budaya yang terjadi di kalangan genrasi muda saat ini diakibatkan oleh lemahnya pemerintah dalam mengelola dan melestarikan aset-aset sejarah dan budaya. Dimana sampai saat ini, Perda cagar budaya kurang tersosialisasikan dan tidak secara maksimal dijalankan akibat tidak adanya Perbup untuk menjadi acuan pelaksanaan.

"Maka wajar jika aset-aset sejarah dan budaya tidak terawat, akibat Perda yang dihasilkan oleh legislatif tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif melalui Perbup. Contohnya apa yang terjadi di Tugu Proklamasi Rengasdengklok yang sering dicorat-coret, menjadi tempat mabuk-mabukan dan mesum. Begitupun dengan Rumah Sejarah tempat perumusan teks proklamasi yang terbengkalai," ujar Putra.

Melauli Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karawang, H Kiki dan Asisten Daerah (Asda) II Karwawang, Ramon Wibawa Laksana, massa aksi diajak beraudiensi untuk memberikan masukan terkait permasalahan yang tengah dikritisi. Dimana dalam audiensi yang berlangsung di aula kantor Bupati Karawang tersebut, Pemkab menyepakati untuk segera melakukan kajian terhadap Perda cagar budaya, untuk menerbitkan Perbup sebagai acuan tata cara pelaksanaan.

"Kami akan sampaikan ini kepada Wakil Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana dan dinas terkait (Disbudpar, red) mengenai tuntutan penerbitan Perbup, memang kalo saya garis bawahi ada 11 hal yang perlu penjabaran Perbup mengenai cagar budaya. Selain itu, kami juga akan mencek rancangan anggaran pelestarian aset-aset sejarah dan budaya, apakah sudah masuk dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah (APBD) tahun 2015," tegas Ramom.

Dirinya juga akan berjanji akan menyampaikan kepada Wakil Bupati, mengenai tuntutan agar Pemkab mensosialisasikan Perda cagar budaya kepada masyarakat secara luas. Sehingga peran serta masyarakat untuk ikut melestarikan aset-aset sejarah dan budaya bisa terlaksana, sebagaimana klausul dalam salah satu pasal yang ada di Perda cagar budaya.

Sementara itu, H Kiki menyampaikan bahwa pada dasarnya Perda sudah bisa menjadi dasah hukum yang mengikat bagi pihak-pihak terkait, dalam melakukan pengelolaan aset-aset sejarah dan budaya. 

Sehingga segala bentuk pelanggaran yang terjadi bisa mendapatkan sangsi, baik administratif maupun pidana. 

"Perda ini sudah bisa dijalankan, walupun belum ada Perbupnya. Sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk sangsi-sangsi yang bisa diberikan," jelasnya.

Ditemui usai audiensi, Ketua DPC GMNI Karawang, Dian Suryana mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh GMNI merupakan bentuk dorongan pada Pemkab untuk lebih serius dalam mengelola dan melestarikan aset-aset sejarah dan budaya di Karawang. Sebab, lebih dari dua tahun GMNI terus mengawal hal tersebut, namun dirasa tidak ada perubahan kinerja kearah lebih baik yang terjadi dari Pemkab.

"Jika pemerintah saja tidak peduli, maka bagaimana karakter kearifan lokal generasi muda bisa terbentuk. Selain itu, ini juga bisa menjadi peringatan bagi pemerintah, karena masih banyak Perda lainnya yang juga belum memiliki Perbup, sebagai petunjuk pelaksanaan turunannya," tandas Dian.#htm
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan