GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Kuasa Hukum Ngamuk Gede ,"Mau Membawa Masyarakat Ontrog Rumah Dewan Jimmy & Melaporkannya ke Mabes Polri"

Kuasa Hukum Ngamuk Gede ,"Mau Membawa Masyarakat Ontrog Rumah Dewan Jimmy & Melaporkannya ke Mabes Polri"

Daftar Isi
×
Karawang,PeKa-.Pernyataan dari yang mengakui dirinya bakal calon bupati Karawang (Balon) H.Ahmad Zimmy Zamaksyari alias H.Jazs di sejumlah media masa Kabupaten Karawang, dianggap sama dengan menghalalkan bangunan mesjid di atas lahan sengketa yang berada di Dusun Kiarajaya ,Desa Margamulya, Kecamatan Telukjembe Barat untuk dibongkar oleh perusahaan PT. SAMP.Pada saat sekarang rame di perbincangkan di lokasi tanah sengekta oleh Warga dan mendapatkan tanggapan yang sangat serius dari salah satu kuasa hukum Kuasa Hukum Warga tiga Desa tersebut.(28/08/2014).

Hendra Supriatna,SH
Kuasa Hukum Warga tiga Desa,Hendra Supriatna,SH menyebutkan ternyata "anggota DPRD" Karawang yang digadang - gadang sebagai  Balon bupati 2015-2020 Kabupaten Karawang seharus menjadi seorang wakil rakyat yang sesungguh yaitu penyambung hati (empasti,red) dan  lidah rakyat malah jadi penyambung lidah pengusaha,sesalnya.

Dan perlu di catat gede-gede,silakan PeKa tuliskan "Rakyat di Dusun Kiarajaya ,Desa Margamulya, Kecamatan Telukjembe Barat sedang merana,butuh kepastian,ketenangan lahir dan bahtin utama butuh pelindungan bukan saja dari kami melainkan juga para wakil rakyat yang di antaranya dari H.Jazs,ungakp Hendra.

Sambung Hendra,Apakah H.Jazs pernah turun ke lokasi masyarakat dimana sedang didera derita maka aneh ketika tidak ada keberpihakan sedikit pun,kepada masyarakat,yang rumahnya sudah dibongkar serta tanahnya di rampas.

"Akhirnya masyarakat bisa menyimpulkan,apakah anggota dewan seperti  yang bersangkutan pantas disebut wakil rakyat atau apakah penyambung lidah pengusaha apalagi Bakal Calon Bupati,"ujarnya,Mungkin pihak kami bisa memaklumi H .Jazs belum begitu paham karena hanya melihat dari segi sudut pandang investasi,tuding Hendra.

"Putusannya pun belum, dia lihat gimana bisa paham,"tegasnya.

Coba bayangkan lanjut Hendra, pihak yang bersengketa hanya 48 orang luas tanah kurang lebih 70 hektar,bukan 350 hektar hal ini yang harus di pahami.Akan tetapi, semua masyarakat yang bukan pihak harus turut menjadi korban.

"Sehingga ketika H Jazs berbicara (media masa,red) investasi berati sudah bukan berbicara rakyat lagi (ia menilai,red), tapi hanya uang dan uang yang ada dalam pikirannya,"ucap Hendra dengan nada geram.

Kemudian katanya,selaku kuasa hukum dari warga tiga desa,tentunya tidak akan tinggal diam.Pihak kami akan mengambil tindakan menganggapi dari pernyataan H jazs di media masa Karawang tempo hari.Pihaknya bukan main-main untuk membawa masyarakat para pemilik tanah di lahan sengekta ke kediaman H Jazs yang berada di Ciwulan Kecamatan Telagasari.Sebab menurut sudut pandang publik pun ia sudah menuduh masyarakat pemilik tanah menghambat investasi di Kabupaten Karawang,tandas Hendra.

Dikatakanya, kemungkinan besar jika tidak meminta maaf segara, masyarakat tidak akan segan - segan pula melaporkan Ketua DPC PKB Karawang tersebut kepada Mabes Polri, karena tuduhan menghambat investasi sangat menyakitakan.Sehingga kemudian, masyarakat akan menilai juga layak atau tidaknya Kabupaten Karawang ke depan dipimpin seorang H Jazs.

"Tidak layak memimpin Karawang kedepan, karena bukan lagi H Jazs sebagai penyambung lidah rakyat, tapi penyambung lidah pengusaha,"ungkap Hendra yang juga aktivis Karawang tersebut.

Hendra memaparkan bahwa tindakan eksekusi yang terjadi di Telukjambe Barat putusan sifatnya ultra petita sehingga dianggap sebagai batas tindakan yang melampaui kewenangan. Sebagai mana diatur Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR (Herziene Indonesisch Reglement). Serta dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg, putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan dilandasi itikad baik maupun telah sesuai dengan kepentingan umum. Jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law.


"Pihak tergugat hanya 48 orang objek tanah sengketa 70 hektar bukan 350 hektar. Jadi apakah ini disebut kepastian hukum mengorbankan masyarakat pemilik tanah, Jika faktanya demikian, sama saja H Jazs yang terhormat menghalalkan pembongkaran masjid yang ada dilokasi Kiarajaya. Yang mana tidak termasuk objek eksekusi,"tukasnya.

Berita ini turunkan,PeKa belum konpirmasi ke H.Jazs oleh adanya reaksi keras yang datang dari kuasa hukum warga tiga desa,pasalnya yang bersangkutan sedang mengikuti Diklat Anggota DPRD selama 4 hari di Bandung.

Di sisi lain "ada permitaan pula dari seorang anggota Dewan di lokasi Diklat agar PeKa tidak menghubungi dulu H.Jazs karena yang bersangkutan sedang konsentrasi mengikuti kegiatan"#Aa.

0Komentar