GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Kasus PPDB Online di Karawang Sampai KPK

Kasus PPDB Online di Karawang Sampai KPK

Daftar Isi
×
Karawang-PeKa-.Telah dikabarkan sebelumnya,bakal ada seseorang asal dan asli Karawang akan melaporkan wakil bupati Karawang kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK),malah yang bersangkutan tak terhenti di KPK namun akan melanjutkanya ke Ombudsman Republik Indonesia.(27/08/2014).
Berita sebelumnya:Pelayanan Publik Pemkab Karawang Akan di Laporkan Ke Ombudsman Republik Indonesia,Apa yang menjadi motif laporan tersebut belumlah jelas karena yang bersangkutan belum bisa di konpirmasi langsung namun bakal pelapor tersebut telah meminta waktu kepada PeKa untuk di wawancara secara khusus di minggu terakhri pada bulan Agustus 2014.(21/08/2014).

Dan hari Rabu,27 Agustus 2014 melalui telepon selulernya, seseorang yang mengaku dirinya bakal melaporkan itu adalah Pancajijadi Al Panji ,ia merupakan Sekjen LSM Kompak Repormasi 

Panji kepada PeKa mengabarkan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke Jakarta guna menuju gedung KPK dan selanjutnya ke kantor Ombudsman Republik Indonesia dengan tujuan yang sama.

Sekjen LSM Kompak Repormasi itu pun menyebutkan semua bahan laporannya sudah di lengkapi dengan bukti atau fakta  kuat yang ia kumpulkan selama ini.Panji memastikan apa yang dibawanya bakal  menjadi dua alat bukti kuat dan akan tindaklanjutinya oleh kedua lembaga negara yang dikunjunginya hari ini.

Kemudian sepulang dari Jakarta menurut cerita Panji. ia sudah ditanyai oleh pihak KPK selama satu jam dan sebelumnya, untuk bisa itu harus antri dulu selama satu jam lebih,akunya.

Panji menduga Cellica  tidak bisa mengamankan SK Bupati Nomor420/Kep-418-Huk/2014 tentang PPDB karena telah mengakomodir siswa titipan dengan secara tiba-tiba membuat kebijakan membuka Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 6 Karawang dan SMAN 3 Cikampek, yang tidak sesuai dengan persyaratan seperti yang diamanatkan dalam keputusan Kementerian Pendidikan Nomor 060/U/2002 tentang Pendirian Sekolah Baru. Padahal kata Panji, dalam pasal 26 UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa wakil bupati melaksanakan kebijakan dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan,papar Sekjen Kompak Repormasi.

"Kami menduga ada kecenderungan Wakil Bupati Karawang membiarkan permasalahan tersebut, dan tidak melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan Perbup (peraturan bupati) tentang PPDB tersebut.

Lamjutnya,"Usai ditanyai terkait kasus PPDB online di Karawang,petugas KPK menyarankan kedirinya atau LSM Kompak Reformasi agar melaporkan kasus tersebut ke pihak Inspektorat Karawang.Karena menurut petugas KPK,Inspektoratlah yang mempunyai wewenang untuk mengaudit perihal administrasi dan KPK akan menyelidiki terkait hal yang menyangkut pidananya",tutup Panji.

Setelah terbit pemberitaan pertama dan kedua dari PeKa berusaha untuk menemui Cellica dan menurut beberapa sumber di lingkungan pemkab Karawang yang bersangkutan lagi keluar karena ada agenda ceremonial lalu saat dihibungi via teleponnya, tidak di angkat-angkat pula hingga waktu magrib kemarin.

Berita ini turunkan,salah satu  SMS yang di kirmkan Peka  juga belum di jawab oleh Wakil Bupati Karawang.....BERSUMBANG.......#Aa.

  

0Komentar