Breaking News
---

LSM,ORMAS & MEDIA SEMESTINYA DI AUDIT

KARAWANG-PELITA KARAWANG-.Selama ini Lembaga Auditor Negara seperti Inspektorat,BPKP maupun BPK hanya dikhususkan sebagai lembaga auditor untuk menghaudit Lembaga Penyelenggara Negara saja,belum sampai menyentuh kepada lembaga lembaga diluar lembaga negara itu,dan memang secara perundang -undangan belum ada regulasinya untuk dapat menyentuh ke arah itu,begitu pun dengan lembaga Yudikatif atau Hukum seperti ranah Kepolisian,Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjustifikasi suatu lembaga swasta seperti LSM,Ormas atau Insan Jurnalis dengan pasal pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Gratifikasi,dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),ucap Andri Kurniawan.(1/06/2014)
Karena itu tadi,sambung dia.Lagi- lagi kembali kepada belum adanya regulasi yang mengatur untuk dapat menyentuh lembaga diluar lembaga pemerintahan. Kalau pun ketika ada pengkondisian suatu persoalan hanya bisa dikenakan pasal pemerasan,itu pun jika ada pihak yang merasa dipaksa,tetapi realitanya hal hal seperti itu atas dasar kesepakatan bersama.
Andai saja ada revisi KUHAP Tipikor yang merevisi serta menambahkan kewenangan Yudikatif untuk dapat memproses lembaga lembaga diluar Pemerintahan dengan Undang -undang Tipikor sebagai mana yang selama ini diterapkan untuk Lembaga Pemerintahan,persoalan pengkondisian atau biasa disebut 86 permasalahan bisa ditindak,pinta Andri.

Satu hal lagi yang tidak kalah penting,ia mempertegas,yakni persoalan hak cipta lagu yang biasa dipergunakan ditempat hiburan seperti tempat karaoke,harusnya bisa diaudit oleh Auditor Negara,karena selama ini semakin sulit untuk dapat mengetahui tempat karaoke mana saja yang sudah menunaikan kewajibannya untuk memberikan kompensasi dalam bentuk royalti kepada pihak yang mempunyai hak cipta,hal ini dikarenakan semakin menjamurnya tempat tempat hiburan karaoke,kalau saja Lembaga Auditor Negara,minimal BPKP Propinsi atau kalau tidak Inspektorat tingkat Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk mengaudit tempat- tempat hiburan seperti itu,dengan terlebih dulu menginventarisir tempat tempat hiburan karaoke berdasarkan izin yang masuk di pemerintah daerah.

Saya rasa tatanan berorganisasi serta usaha usaha hiburan lebih tertata dengan baik. Begitu pun terkait organisasi kemasyarakatan,akan diketahui sumber -sumber dana yang masuk ke organisasi maupun ke personal pengurus diorganisasi kemasyarakatan tersebut,pungkasnya.#aj.

@Redaksi 2014 Email : pelitakarawang@gmail.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan