SBY Tunjuk Ilham Akbar Habibie Ketua Dewan TIK Nasional
Jumat, Januari 31, 2014
Jakarta-PELITAKARAWANG.COM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014, telah menunjuk Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, MBA, doktor dari Universitas Munich, Jerman, yang merupakan anak sulung mantan Presiden BJ. Habibie sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau yang disebut Dewan TIK Nasional.
Tugas Dewan TIK Nasional adalah: a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisian.
Dalam Keppres itu disebutkan susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra (terdiri dari pemangku kepentingan di bidang industri teknologi dan informasi, akademiksi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah).
Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Presiden, didampingi Wakil Ketua merangkap anggota: Menko Perekonimian, Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Adapun anggota Tim Pengarah: 1. Menkominfo; 2. Mendikbud; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Riset dan Teknologi; 7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 8. Sekretaris Kabinet.
Sementara sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ilham Habibie didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).
Adapun anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional adalah: 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian; 2. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo; 3. Sekjen Kemenkes: 4. Sekjen Kemendag; 5. Dirjen Anggaran Kemenkeu; 6. Sekretaris Kementerian PAN-RB; 7. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemdikbud; 8. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia; 9. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran KADIN.
Selain itu juga terdapat sejumlah profesional yang menjadi anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, yaitu: 10. Amir Sambodo; 11. Sylvia Sumarlin; 12. Indra Utoyo; 13. Hari Sungkari; 14. Garuda Sugardo; 15. Zainal A. Hasibuan; 16. Virano G. Nasution; dan 17. Ashwin Sasongko Sastrosubroto.
Sedangkan yang bertindak sebagai Tim Penasihat Dewan TIK Nasional adalah: 1. Ketua Umum KADIN; 2. Ketua Komite Inovasi Indonesia; 3. Ketua Komite Ekonomi Indonesia; 4. Rektor ITB; 5. Rektor Universitas Indonesia; 6. Rektor UGM; 7. Rektor ITS Surabaya; 8. Dirut PT Telkomunikasi Indonesia Tbk; 9. Dirut PT Indosat Tbk: dan 10. Dirut PT XL Axiata Tbk.
Disebutkan dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dibandingkan dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 yang merupakan perubahan terakhir terhadap Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional, susunan Tim Pengarah maupun Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional saat ini jauh berbeda.
Di Dewan Pengarah misalnya, dalam Keppres No. 20/2011 sebagai Ketua Harian merangkap anggota sebelumnya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), sementara di posisi anggota Dewan Pengarah terdapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB dan Zainal A. Hasibuan.
Sementara di posisi Tim Pelaksana, pada Keppres No. 20/2011 sebagai Ketua adalah Menkominfo, Wakil Ketua Zainal A. Hasibuan, dan di posisi anggota terdapat nama-nama Gatot Sudariyono, Sardjoeni Mudjiono, Rudi Lumanto, Adiseno, Setiadi Yazid, Herry Pansila, Arief Mustain, dan Yan Rianto.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini, dengan ditetapkannya Keppres ini maka Keppres No. 20/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 20/2006 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keppres ini,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Keppres ini. (ES) .
@Redaksi 2014 Email : pelitakarawang@gmail.com