Selasa, 13 Mei 2025
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kasus Hotel Grand Merak Klari Percis Dengan Peristiwa Penolakan Hotel oleh Warga di Unggaran

Karawang-PELITAKARAWANG.COM-.Setelah selesai melakukan unjuk rasa penolakan beberapa waktu lalu, hingga kini kasus Hotel Grand Merak di Dusun Sukaresmi, Desa Anggadita, Kecamatan Klari belum ada juntrungannya,malah makin memanas ditengari oleh sikap para warga yang menolak pada hari Kamis (16/1/2014) lalu,mereka mengembalikan uang ke pengelola hotel melalui orang kepercayaan pihak hotel,katanya bernama Sandi.

Pengembalian uang sendiri sebagai bentuk komitmen para warga yang menolak keberadaan hotel tersebut di wilayahnya karena berdekat dengan mesjid Nurul Islam yang berada di RT 14 ,Dusun Sukaresmi,menurut narasumber.(29/01/2014).

Terus narasumber,jumlah uang yang dikembalikan jumalhnya Rp 6.150.000. uang tersebut dikembalikan oleh sekitar 35 warga dengan mendatangi rumah Sandi,ditambah bantuan untuk masjid yang ada dilingkungan hotel tersebut. 

"Pokoknya kami sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 6.150.000."

Uang itu yang diberikan pengelola hotel kepada warga saat meminta tanda tangan persetujuan dahulu dan uang untuk masjid," ulas narasumber ,(29/01/2014).

Salah satu alasan dikembalikannya uang tersebut,lanjut dia, ada keresahan dikalangan warga yang telah menerima uang tersebut menurut isu yang berkembang akan di polisikan karena ikut menolak berdirinya Hotel Grand Merak.

"Ada isu, katanya kalau yang sudah menerima uang tapi menolak hotel,terus kalau ditanya tak bisa menjawab, akan di polisikan.Jadi, warga sepakat,daripada menjadi masalah tetapi tetap akan menolak hotel,terang dia.

Warga menolak Hotel Grand merak
Saya menyakini sejak awal,kenapa bisa menolak keberadaan hotel tersebut dengan tak menandatangani izin lingkungan, karena merasa was-was disalahgunakan dan akan membawa kemadharatan di kemudian hari.

Namun,pengelola terus berupaya melobi warga.Sampai akhirnya, pengelola datang lagi kepadanya dengan membawa sekitar 30 tanda tangan warga lainnya.

"Katanya 30 warga sudah setuju dan ini sudah memenuhi syarat, saya tinggal melengkapi saja. Meski begitu, saya tak lantas menandatangani,saya mengajukan tiga syarat, pertama tidak mengganggu lingkungan, dua tidak digunakan hal negatif dan ketiga soal tenaga kerja," terus dia.

Kemudian di ketahui banyak warga yang menolak keberadan hotel,akhirnya saya dengan warga lainnya pun mencabut kembali tanda tangan yang pernah dibubuhkannya dengan tetap menolak keberadaan hotel.

Masih menurut narasumber,warga sudah bulat menolak hotel dan meminta agar hotel tersebut dialihfungsikan untuk usaha yang lain. 

"Masyarakat sudah harga mati menolak hotel dan kalau dipakai usaha, gedungnya di alih fungsikan untuk yang lain, bukan untuk hotel," 

H Husni Thamrin,SH saat ditemui kepada PELITAKARAWANG.COM,membenarkan pengembalian uang oleh warga akibat merasa takut dan ada yang kurang  baik dalam proses awalnya. 

Kata dia,dengan dikembalikannya uang tersebut,bermanfaat untuk menjaga kondusifitas antar warga.

"Kenapa masyarakat mengembalikan uang itu? supaya masyarakat kondusif tanpa ada prasangka karena warga akan terus menolak hotel grand merak di Sukaresmi".

Saya atas nama para warga yang menolak hotel sudah berulang-ulang meminta ke pihak pemerintah desa,Kecamatan malah sampai ke kabupaten Karawang untuk bisa memfasilitasi warga dengan pemilik hotel bukan oleh perwakilan atau hanya ada pengakuan sepihak saja,tandasnya.

Kasus hotel yang ditolak oleh warga bukan ada karena seorang Husni di belakangnya atau sebagai orang yang mendorong agar para warga menolak kehadiran hotel tersebut,ini murni urusan warga Sukaresmi yang menolak dengan pihak hotel sendiri dan, kebetulan saya tinggal di RT yang sama lalu sependapat dengan mereka yang menolak,ungkap dia.

Kemudian,salah satu narasumber di lingkungan Pemkab Karawang saat ditemui menyebutkan persoalan hotel di Klari sebenarnya akan mudah teratasi dan tidak akan berlarut-larut jika ada ketegasan dari pihak Pemkab (OPD terkait,red) dan tidak ada campur tangan dari pihak ketiga selain dituntut keberanian oleh semua pihak untuk menuntaskan masalah dalam lingkunganya sendiri.

Tinggal pegang saja suara para warga penolak hotel yang katanya ingin berdialog dengan pengelola dan Kades Anggadita ,kemudian Camat Klari memfasilitasi mereka duduk bersama untuk mencari solusi atau, lebih baik dari kabupaten turun langsung memantau keadaan yang sebenarnya terjadi dan seterusnya mencari dasar untuk tindak lanjut.

"Karena di yakin akan ketemu titik terangnya,siapa yang salah atau siapa yang kurang prosudural dalam hal ini",ucap narasumber yang enggan di sebutkan jati dirinya.

Kemudian apa pun hasilnya pasti ada dasar yang menjadi solusi masalah hotel (tindak lanjut,red) dan perlu di garis bawahi saja,apakah hotel tersebut sudah mempunyai surat izin operasional atau belum?,sebenanya banyak surat yang harus di miliki sebuah hotel bila ingin beroperasisecara normal atau resmi,tandas narasumber. 

Selanjutnya,satu Kksah serupa terjadi malah hampir percis dasar penolakan oleh warga Sukaresmi hotel di Klari dan dengan parawarga di daerah Unggaran tapi bupati Semarang  bertindak tegas.

Bupati Semarang,dr H Mundjirin ES SpOG meminta dengan tegas agar pihak- pihak yang berkompeten menghentikan pekerjaan pengembangan tempat karaoke dan hotel Citra Dewi, di lingkungan Kauman Sari, Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Bupati menginginkan apapun bentuk aturan dan ketentuan hukum terkait dengan pekerjaan ini harus ditegakkan. "Kalau memang belum berizin, harus dihentikan," tegas Mundjirin,saat dikonfirmasi perihal pemangunan tempat karaoke dan hotel di samping masjid Jamik An Nur,Bandungan.  

Untuk itu, ia meminta agar pekerjaan yang masih berlangsung agar segera dihentikan. Karena pembangunan hotel dan tempat karaoke yang lokasinya berada tak jauh dari tempat ibadah tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Bupati bahkan mengaku untuk pembangunan hotel dan karaoke Citra Dewi juga belum diberikan izin, karena pemiliknya juga belum mengurus sesuai ketentuan yang berlaku."Kami menyayangkan sikap seperti ini, belum ada izin sudah dibangun," katanya menegaskan.

Meski begitu,pihak Pemkab Semarang sudah memberikan teguran dan pekerjaannya segera dihentikan. Karena masih jelas bupati- hotel tersebut rencananya dibangun dua lantai.Namun dalam pelaksanaannya ternyata menjadi tiga lantai.

Bupati menandaskan,semua pengusaha harus mematuhi peraturan yang ada. Termasuk dalam melakukan kegiatan usaha juga harus tertib sesuai dengan  perencanaan awal.Sehingga pendirian kegiatan usaha tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari.Termasuk tidak memanipulasi perizinan.

"Kalau izinnya membangun dua lantai jangan dibangun tiga lantai.Ketaatan dan kepatuhan seperti ini harus dipenuhi setiap perizinan usaha baru," tuturnya.

Terkait dengan permasalahan ini, bupati menyatakan pihaknya akan meninjau pembangunan hotel oleh Citra Dewi sebagai pertimbangan untuk memberikan izin."Prinsipnya Pemkab  ingin tegas dalam menyikapi masalah ini," ujar bupati.

Seperti diberitakan, pembangunan karaoke dan hotel Citra Dewi di Lingkungan Kaumansari, kelurahan/ kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, diprotes warga dan pengurus takmir masjid Jamik An Nur Bandungan.

Karena bangunan yang menempati eks hotel Pura Anda Bandungan ini berdekatan dengan masjid Jamik An Nur.

Warga juga mempersoalkan perizinan tempat usaha ini.


Salah seorang warga, Dwi Purwanto (51) mengaku keberatan jika aktivitas ibadah bakal terganggu oleh aktivitas tempat hiburan dan hotel ini."Kami mencemaskan masalah tempat hiburan ini akan mengganggu kekhusyukkan para jamaah masjid," ujarnya. (AA& ROL).

@Redaksi 2014 Email : pelitakarawang@gmail.com


Hide Ads Show Ads