Breaking News
---

PPID Karawang Di Kukuhkan Oleh Bupati H. Ade Swara

KARAWANG-PELITAKARAWANG.COM -. Bupati : Dengan adanya PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) ini  akan timbul sinergitas yang baik dalam memperoleh informasi antar OPD,  Dan fungsi kehumasan dalam OPD wajib dijalankan, dengan cara publikasikan seluruh kegiatannya.

Sejauh ini penyampaian informasi kepada masyarakat seringkali tidak sampai kepada masyarakat, saya harapkan dengan adanya PPID semua informasi terutama hasil pembangunan akan dan sedang dilakukan bisa di publikasikan demikian ujar Bupati Ade Swara pada saat sambutan sekaligus mengukuhkan PPID Kab Karawang pada Senin (30/12) di gedung kantor Bupati Lt 3.
Pada kesempatan itu hadir komisioner dari Komisi Informasi Daerah Jawa Barat, dan juga Sekretaris Dinas Kominfo Prov Jabar. dan para Sekretaris OPD lingkup Pemkab Karawang yang merupakan PPID Kab Karawang karena itu ialah jabatan yang melekat sesuai UU.
Usai dikukuhkan acara tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi PPID yang bertindak sebagai narasumber ialah kedua birokrat dari Provinsi.
Lebih lanjut Bupati berkata ,“di adakan nya PPID merupakan tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik, telah melahirkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang “keterbukaan informasi publik’. undang-undang yang telah diundangkan pada tanggal 30 april tahun 2008 tersebut mengatur tentang mekanisme, hak, dan kewajiban terkait pelayanan permohonan akan informasi publik, sekaligus mengamanatkan kepada badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan proporsional”ujarnya
Selebihnya Bupati menjelaskan pemerintah kabupaten karawang pun telah menyediakan layanan “website dan sms gateway bupati karawang”, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi, memberi masukan, menyampaikan kritik, maupun menanyakan  berbagai hal terkait kondisi, kebijakan, program, dan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah. di samping itu, laporan keterangan pertanggung-jawaban bupati yang disampaikan dalam sidang paripurna dprd turut disebar-luaskan kepada media massa”jelasnya
Terakhir, kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten karawang yang dibentuk saya ucapkan “selamat”, semoga dengan dibentuknya para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas” ujar Bupati
Dalam laporannya PPID utama yaitu Kabag Humas Setda Yasin Nasrudin melaporkan dasar dibentuk PPID UU NOMOR 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi public maksud dan tujuan pertama memenuhi amanat dari undang-undang keterbukaan informasi publik melalui pembentukan dan penetapan ppid dan ppid pembantu di kabupaten karawang. kedua meningkatkan pengetahuan para kepala OPD dan jajaran dibawahnya akan tugas, tanggungjawab, kewajiban, dan wewenang PPID dan PPID pembantu. ketiga meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat terhadap akses informasi yang dimiliki badan publik, khususnya yang berada dalam lingkungan pemerintah kabupaten karawang. keempat meningkatkan koordinasi, keseragaman, dan sinergitas di lingkungan pemerintah kabupaten karawang dalam penanganan terhadap permohonan informasi publik. terakhir meminimalisir terjadinya sengketa informasi di masa yang akan datang. @Redaksi 2013 Email : pelitakarawang@gmail.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan