
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Rp 350.000 - Rp 1.300.000
0 menit baca
PELITAKARAWANG.COM -.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2013 lalu telah menandatanganiPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Besar tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.300.000. Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Jabatan Pustakawan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun besarnya tunjangan adalah: 1. Pustakawan Pelaksana Rp 350.000; 2. Pustakawan Pela…