
Perda Panunggalangan Kemiskinan
0 menit baca
KARAWANG -PELITAKARAWANG.COM-.Sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Karawang dan juga upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pada BUMD yang menangani air bersih dan air minum yaitu PDAM, Pemda Kab Karawang menetapkan sekaligus 2 (dua) Perda antara lain Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Tarum Karawang. penetapan itu dilakukan di Sidang paripurna DPRD Kab Karawang yang digelar Rabu Sore (27/11) ,bertempat di aula Husni Hamid Pemda Karawang dan dihadiri pula oleh Bupati Karawang H. Ade Swara.
Pada kesempatan itu juga Sidang paripurna memiliki agenda lain yaitu Pembentukan Pansus Raperda Urusan Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan pansus Raperda tentang Perangkat Desa.

Menidaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan juga sebagai dasar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah telah menjadi komitmen pemerintah kabupaten karawang. Hal ini ditunjukkan dengan langkah pemerintah daerah yang terus konsisten mengembangkan berbagai program pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara layak; meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin; penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan di tingkat kecamatan dan desa. Dengan ditetapkannya raperda percepatan penanggulangan kemiskinan secara definitif, jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya dapat mulai melaksanakan langkah-langkah kongkrit guna mengakselerasi program penanggulangan kemiskinan di kabupaten karawang
Terkait dengan penetapan raperda penyertaan modal pemerintah pada PDAM tirta tarum karawang, jajaran pemerintah daerah berharap keberadaan perda ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di kabupaten karawang, yang berdasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi, dan efektifitas.
Terakhir Bupati juga mengapresiasi agenda pembentukan pansus-pansus DPRD. Saya bersama seluruh jajaran pemerintah daerah memiliki harapan yang sangat besar kepada kedua pansus tersebut, untuk dapat melakukan kajian dan studi secara menyeluruh dalam pembahasan raperda tentang perhubungan, komunikasi dan informatika, serta raperda tentang perangkat desa. Hal ini karena kedua perda tersebut akan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika serta pemberdayaan perangkat desa di kabupaten karawang, demikian harapan bupati. (@IKI) @Redaksi 2013
E Mail : pelitakarawang@gmail.com - redaksipelitakarawang1@gmail.com