
Mulai 5 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Rp 8.000
0 menit baca

Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Besarnya Tarif Tol (Rp)
| |||||
Gol. I
|
Gol. II
|
Gol. III
|
Gol. IV
|
Gol. V
| |
Tarif Baru
|
8.000
|
10.000
|
13.000
|
16.000
|
19.000
|
Tarif Lama
|
7.000
|
8.500
|
11.500
|
14.000
|
17.000
|
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku tpada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya, namun karena pada saat itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian ditunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan.
“Pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan hingga 5 Desember mendatang,” kata Sumadilaga dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/11).
Ia menyebutkan, penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalamUndang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013 Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Turut hadir dalam Jumpa Pers tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya Barus, Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanuddin dan Direktur Keuangan, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Indrawan Sumantri.
(Puskom PU/ES) @Redaksi 2013 E Mail : pelitakarawang@gmail.com - redaksipelitakarawang1@gmail.com