
Mulai 5 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Rp 8.000
0 menit baca
PELITAKARAWANG.COM-, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto pada 28 November 2013, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. Sesuai SK Menteri PU tersebut, tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp8.000 dari yang sebelumnya Rp7.000.
Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Besarnya Tarif Tol (Rp) G…
Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Besarnya Tarif Tol (Rp) G…