BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Mulai 5 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Rp 8.000

Mulai 5 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Rp 8.000

PELITAKARAWANG.COM-,  Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto pada 28 November 2013, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. Sesuai SK Menteri PU tersebut, tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp8.000 dari yang sebelumnya Rp7.000.
Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Besarnya Tarif Tol (Rp) G…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar