Breaking News
---

Buntut Demo,Dinkes Diadukan Ke Ombudsman

BANDUNG- PELITAKARAWANG.COM- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan aksi unjuk rasa yang menyebabkan sejumlah pelayanan di rumah sakit, termasuk di Jabar terganggu. Akibatnya banyak masyakarat yang mengeluh.
ilustrasi :JAMSOSTEK
 
Seperti yang terjadi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Jalan Rumah Sakit, Ujung Berung, Kota Bandung. Di RS milik pemerintah itu bahkan jelas tertulis papan pengumuman yang menyatakan bahwa pada Rabu (27/11), seluruh pelayanan poliklinik rawat jalan, kecuali rawat inap, tutup, dan kembali beroperasi Kamis (28/11).
 
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan aksi unjuk rasa boleh-boleh saja karena merupakan hak. Tapi, tetap jangan mengabaikan dan mengganggu hak orang lain.
 
"Rumah sakit-rumah sakit dan poliklinik yang tidak beroperasi karena para tenaga medisnya berunjuk rasa merupakan sebuah pelanggaran," tandas Koordinator Komisi IV BPKN, Dr Firman Turmantara Endipradja SH, usai memberikan pengaduan kepada Ombudsman Jabar, Jalan Kebon Waru Utara Bandung, Kamis (28/11).
 
Firman menambahkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, sarana fasilitas publik, seperti rumah sakit, wajib mengedepankan pelayanan dan kepentingan. Terlebih, rumah sakit dan poliklinik berkaitan dengan nyawa seseorang.
 
Menurutnya, tutupnya beberapa rumah sakit dan poliklinik itu melanggar setidaknya 4 peraturan. Pertama, sebut dia, Undang Undang Perlindungan Konsumen. Pasien adalah konsumen rumah sakit atau poliklinik. Mereka dilindungi Undang Undang.
 
Berkenaan dengan adanya aksi unjuk rasa dokter yang efeknya terindikasi terjadinya pengabaian para pasien, Firman menegaskan, pihaknya melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Jabar dan sejumlah pimpinan rumah sakit serta poliklinik, yang diduga, tidak memberikan pelayanan, kepada Ombudsman Republik Indonesia Jabar.
         
"Kepala dinas bertanggungjawab sebagai penanggung jawab penyelenggaran pelayanan publik bidang kesehatan. "
 
Fitry Agustine, Asisten Ombudsman Jabar, menyatakan, pihaknya menerima pengaduan dan pelaporan BPKN terhadap Kepala Dinas Kesehatan Jabar, beberapa kepala dinas kesehatan kota-kabupaten, dan sejumlah pimpinan rumah sakit serta poliklinik.
 
"Jika mengacu pada Undang Undang 25 tentang Pelayanan Publik, sebagai penyelenggara negara, rumah sakit daerah di bawah pengawasan kepala dinas kesehatan, wajib mengedepankan kewajibannya, yaitu hak-hak pasien," paparnya. Investigasi pun segera dilakukan. Tjo     

@Redaksi 2013 E Mail : pelitakarawang@gmail.com - redaksipelitakarawang1@gmail.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan