Breaking News
---

Pemprov. Jabar Akan Banding, Atas Putusan Hakim TUN

BANDUNG-PELITAKARAWANG.COM -. Terkait amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan sebagian penggugat dan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 (sebanyak 209 Perusahaan), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sesuai dengan tupoksinya, sedang mempersiapkan telaahan atas putusan tersebut.
 
Hal demikian dijelaskan Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Rudy Gandakusumah dalam releasenya yang diterima redaksi jabarprov.go.id, Sabtu (28/9).
 
Berdasarkan UU No.51 tahun 2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5 tahun 1986 jo. UU No. 9 tahun 2004, 

Pemerintah provinsi Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut diputuskan, untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut, jelas Rudy.
 
Namun, kemungkinan banding besar. Pasalnya, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan  berlaku, demikian Rudy Gandakusumah. @www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan