Breaking News
---

Kewajiban Pemberian THR Terus Dipantau

BANDUNG-PELITAKARAWANG.COM-.  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawan yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus dipantau. Hal tersebut, diungkapkan Kadis Nakertrans Jabar, Hening Widiatmoko dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id, beberapa waktu lalu.
 
Hening, lebih lanjut memaparkan untuk memantau kewajiban pemberian THR dibentuk posko pengaduan. Posko tersebut, dibuat di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Untuk di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk di semua Kabupaten/Kota.
 
Dengan demikian, untuk di Jabar posko yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 26 posko plus posko tingkat Provinsi. Keberadaan posko tersebut sudah resmi menjalankan aktivitasnya awal Bulan Ramadhan.
 
Posko tersebut, selanjutnya difungsikan untuk menampung pengaduan dari buruh perihal ketidaktaatan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pemberian THR kepada karyawan. Dengan sarana posko tersebut, kepada pihak buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan karena tidak ditaatinya kewajiban pemberian THR, kalau ada keluhan atau pengaduan diminta dilaporkan kepada posko sebelum H-7 Lebaran.
 
Kewajiban pemberian THR bagi perusahaan paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Adapun besarannya untuk buruh yang sudah bekerja 1 tahun ke atas sebesar 1 bulan gaji. Sementara itu, untuk buruh yang bekerja 1 bulan dan maksimal 1 tahun THR diberikan secara proporsional. Bagi perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut, ujar Hening dikenakan sanksi secara persuasif 

@www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan