PELITAKARAWANG.COM-.Berdasarkan Pasal 39 UU Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, ketenangan, dan keselamatan bekerja. Perlindungan ini wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat.
Menurut Ketua Umum Dr. Sulistiyo, M.Pd, hal ini diperlukan karena guru sering diperlakukan sewenang-wenang. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini, guru kerap menjadi korban politik lokal pascapemilihan kepala daerah. Banyak kasus terjadi bahwa guru yang tidak mendukung atau diduga tidak mendukung calon walikota atau bupati terpilih, akan dianiaya melalui proses mutasi. @ www.pelitakarawang.com
0Komentar