GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
3 Balon Kades di Karawang Gugur

3 Balon Kades di Karawang Gugur

Daftar Isi
×
KARAWANG, PELITAKARAWANG.COM - Sebanyak 3 bakal calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi berkas pelayanan satu atap yang diumumkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang, kemarin.

Ilustrasi
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPMPD, dari 120 bakal calon telah mengikuti tahapan yantap, 117 balon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tertulis. Menurut Kasie Pemdes BPMPD Agus S, ketiga calon yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Perbup Nomor 15 tahun 2013. "Dari 120 ada 3 yang tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat sesuai perbup," ucapnya , Kamis (30/5).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Karawang Wawan Hernawan yang dihubungi per telepon sebelumnya menjelaskan, dua dari bakal calon kades dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat menunjukkan ijazah aslinya. Sementara satu lagi bakal calon kades incumbent tidak mendapatkan izin dari bupati.

Menurutnya, hasil verifikasi berkas para bakal calon kades tersebut akan dikembalikan kepada panitia dan BPD untuk diputuskan. Setelah itu, pada tanggal 2 Juni mendatang akan digelar tehapan pilakdes berikutnya yakni tes tertulis. "Hasil verifikasi ini diberikan melalui kecamatan, selanjutnya diberikan kepada BPD," terangnya. 

Dan 3 balon yang tidak lolos yakni, Bambang dari Desa Purwasari, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memperlihatkan ijazah aslinya. Hal yang sama juga dialami Encep Sutisna dari Desa Parungsari. Terakhir, Herman dari Desa Warungbambu. Kepala desa yang masih menjabat ini dinyatakan memenuhi syarat karena tidak mendapatkan izin tertulis dari bupati.

Di lokasi berbeda, Sekretaris Panitia Pilkades Warungbambu Rohman membenarkan jika Herman yang kades incumbent dinyatakan tidak memenuhi syarat. yang bersangkutan terganjal karena tidak mendapatkan izin dari bupati karena pengerjaan pembangunan desa prototype belum rampung. "Dari 4 calon hanya 3 calon. Jadi incumbent yang tidak lolos. Tidak ada izin dari bupati, terkait dengan proses pembangunan kantor desa protype yang belum selesai sesuai dengan target," ujarnya.

Hingga kini, proses pembangunan desa prototype masih belum rampung, baik secara administratif maupun secara fisik. Dari target yang harus dicapai yakni 50 hingga 65 persen, saat ini masih 35 persen. "Secara administraif maupun fisik itu masih bermasalah," imbuh Rohman.

Dijelaskannya, tanggal 31 mei hari ini, dilakukan penetapan balon kades. Tahap berikutnya, tanggal 2 Juni mendatang para bakal calon kades yang sudah ditetapkan, akan mengikuti tes terulis. "Rencana  ujian tertulis pada tanggal 2 Juni di SMPN 1 Karawang," terangnya.

Ditemui secara terpisah, bakal calon Kades Warungbambu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran terganjal izin bupati, Herman, menyatakan legowo. Diakuinya, apa yang menjadi ganjalannya terkait pembangunan desa memang belum maksimal. "Kita legowo, dan target (pembangunan) kekurangan kita. Memang itu menjadi ganjalan untuk melangkah kembali (mencalonkan)," kata pria yang kini masih menjabat kepala desa itu.

Meski begitu, Herman akan tetap mempertanyakan kepada BPMPD terkait dengan ganjalan dirinya. "Akan mempertanyakan ke BPMPD, ini kan baru secara lisan, belum tertulis," pungkasnya. (vid) Sumber :Radar Karawang.

www.pelitakarawang.com

0Komentar