Breaking News
---

Buruh Tani Karawang Terncam Mati

Karawang-PELITAKARAWANG.COM-.Riki Idin selaku Humas paguyuban masyarakat peduli pertanian (PMPP) menanggapi Alih fungsi sawah teknis dan perumahan PT.Anugrah Pratama Laskar AL-Jambi yang sampai saat ini belum mengantongi izin tetapi sudah melakukan Action.(30/04).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 tahun 2011 dan Undang-Undang (UU) No.41 tahun 2009 Tentang Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan guna mewujudkan kemandirian,ketahanan, dan kedaulatan pangan Nasional sehingga tidak terjadi krisis pangan akibat alih fungsi lahan pertanian.

Jika lahan pertanian tidak dilindungi dan di kembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan pangan nasional, dan hingga kini lahan pertanian terus menerus bergulir secara sporadis dialih fungsikan menjadi bisnis property dan industri, maka bisa dipastikan buruh petani dikabupaten Karawang akan terancam kiamat, karena ketika lahan pertanian dialih fungsikan menjadi bisnis property maka para buruh tani ini akan kehilangan pekerjaannya atau mata pencahariannya yang selama ini menunjang kehidupannya, masalah pertanian masalah hidup dan matinya para buruh petani.

Karawang Argo Expo


Lanjut Riki Humas PMPP, sudah jelas terbukti bahwa kabupaten Karawang ini memiliki predikat sebagai lumbung padi nasional dan pembuktiannya dengan kedatangan orang nomor satu di Republik Indonesia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 15-16 april 2013 dalam rangka kunjungan kerja dan meninjau panen raya dikecamatan Cilamaya Ketan Kabupaten Karawang, dalam bincang-bincangnya dengan Bupati karawang H.Ade Swara, SBY mengatakan bahwa presiden sangat apresiasi dengan potensi pertanian yang ada dikabupaten karawang, jawab Bupati H.Ade Swara “ Kami akan mempertahankan Karawang sebagai Lumbung padi Nasional dan dan menjadi penghasil pangan nomor dua ditingkat nasional maka dari itu pahlawan pangan adalah petani” itu kalimat yang pernah terucap dari Bupati karawang”, tetapi mana bukti dari ucapan Bupati itu sampai saat ini pihak pemerintah daerah belum bisa membendung atau mencegah tentang alih fungsi lahansawah teknis menjadi property.

Lebih Lanjut Riki Humas PMPP mengatakan, Bahkan Wakil Mentri Pertanian Ruswan Heryawan dalam acara Karawang Argo Expo pada tanggal 04 april 2013 , Kabupaten Karawang harus tetap menjaga garda pertanian terdepan hingga masa mendatang, pemerintah akan berupaya keras untuk mempertahankan lahan pertanian dikarawang untuk menjaga ketersediaan pangan, dan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.41 tahun 2009 tentang Pertahanan lahan pertanian melalui UU ini lahan pertanian yang ada tidak boleh berubah fungsi kebidang lain, Undang-Undang tersebut telah diterjemahkan dan dipertegas melalui peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang yang disebut lahan pertanian abadi.

Terkait pembangunan Perumahan milik PT.Anugrah Pratama Laskar AL-Jambi di wilayah Dusun Kali Hurip Desa.Duren Kecamatan Klari Karawang, yang menggunakan lahan sawah dan kuat dugaan bahwa dalam pembangunnya perusahaan tersebut tidak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PT.Anugrah Pratama Laskar AL-Jambi sudah melanggar Permendagri No.50 tahun 2009 Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) karena pihak perusahaan sudah melakukan Action namun perizinannya belum dikantongi, itu salah satu kelemahan dan tidak tegasnya pengawasan yang ada didaerah terutama pihak kecamatan Klari, di indikasikan adanya dugaan oknum Kecamatan Klari yang bermain mata dengan pihak pengusaha, dan ini akan kami selidiki siapa oknum yang selama ini memberikan sen kepada pihak pengusaha untuk melakukan Action pembangunan terhadap pihak PT.Anugrah pratama Laskar AL-Jambi.

Begitu mudahnya pemerintah untuk memberikan izin kepada investor untuk mendirikan bangunan hanya berbekal mendapatkan izin dari lingkungan yang dilegalkan oleh kepala desa dan kecamatan dan pihak perusahaan sudah berani melakukan Action, seharusnya pihak perusahaan harus melalui tahapan yang telah ditentukan pemerintah daerah seperti pembuatan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang di proses atau diterbitkan oleh BAPPEDA izin SPPR tersebut yang menentukan layak dan tidaknya lahan tersebut untuk digunakan, setelah itu baru dilanjutkan ke BPMPT untuk memohon Izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Lalu dilanjutkan ke BPN untuk menerbitkan izin teknis penataan pertanahan, tetapi proses itu tidak pernah ditempuh oleh PT.Anugrah Pratama Laskar AL-Jambi.

Saya katakan dengan tegas bahwa kami dari pihak Paguyuban Masyarakat Peduli Pertanian (PMPP) akan mengirim surat Laporan Informasi (LI) kepada Mentri Pertanian dan Presiden RI terkait alih fungsi lahan sawah dan pembangunan PT.Anugrah Pratama Laskar AL-Jambi.,pungkasnya  (DS).

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan