Breaking News
---

Biro Jodoh Jadi Modus Perdagangan Manusia

Bandung-.PELITAKARAWANG.COM  -.Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap 27 dari 28 kasus ekspolitasi seksual dan perdagangan manusia dalam operasi “Bunga Lodaya” yang digelar selama 10 hari. Kasus yang berhasil diungkap antara lain 6 kasus eksploita.

si seks di bawah umur, 4 kasus ekploitasi ekonomi di bawah umur, dan terbanyak 17 kasus perdagangan manusia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan seluruh kasus itu dilakukan di lokasi berbeda dengan total jumlah korban 56 orang. Polisi menangkap 67 orang dalam kasus-kasus itu. “Barang bukti yang kami sita antara lain satu unit kendaraan R-4 merk Suzuki APV, sembilan buah Handphone, uang tunai Rp2,5 juta, dan dua lembar Surat Kelahiran dari Rumah Sakit Cideres,” kata dia, Sabtu 30 Maret 2013.

Praktik penyelundupan dan perdagangan manusia, kata Martinus, kerap dilakukan oleh pihak yang berperan sebagai penghimpun, penyalur, penampung, dan pengirim Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), agen pengirim perempuan dengan kedok misi duta seni dan duta budaya, serta biro jodoh yang memfasilitasi perjodohan antarperempuan Indonesia dengan pria Taiwan/China Taipei.

Selain itu, ujar Martinus, modus yang digunakan pelaku juga bisa melalui pemasangan iklan di media massa. Atau internet yang menawarkan misi pertukaran pelajar atau misi kunjungan wisata sosial budaya dengan tarif murah bahkan tanpa biaya, calo yang bertindak seolah-olah penghulu untuk memfasilitasi kawin kontrak antara pria asing dengan perempuan Indonesia, pengelola panti atau yayasan sosial yang menghimpun anak-anak tanpa izin dari Departemen Sosial, dan rumah bersalin yang melayani persalinan gratis bagi warga kurang mampu kemudian membujuk orangtua agar mau menjual bayinya dengan alasan akan diadopsi oleh keluarga kaya di luar negeri.

“Pelaku praktik perdagangan manusia berkisar mulai dari aktor intelektual, jaringan, pemodal, oknum aparat, pengelola rumah bordir, pengusaha bisnis hiburan, calo TKI, badan hukum, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja (PJTKI), dan PPTKIS yang menampung calon TKI namun dengan fasilitas tidak sesuai ketentuan atau menampung anak di bawah umur,” kata Martinus.

Atas perbuatan memperdagangkan manusia ini, para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. @vivanews.

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan