Breaking News
---

Menkes Pastikan Cathinone Telah Diatur di UU Psikotropika

Jakarta-PELITAKARAWANG.COM : Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menyatakan penggunaan zat cathinone sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Psikotropika kendati zat tersebut tergolong jenis obat baru. 

Oleh karena itu, pengguna zat tersebut otomatis dapat dijerat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Walau tidak disebut secara khusus, cathinone sebetulnya sudah diatur dalam UU Psikotropika berdasarkan sifatnya yang adiktif dan merusak," kata Menkes disela acara Rapat Kerja Nasional Pembangunan Kependudukan dan KB di Jakarta, Rabu (30/1).

Menkes menduga jenis narkotika yang dipakai Raffi Ahmad dan beberapa rekannya pekan lalu merupakan derifat cathinone. Artinya, bahan kimia tersebut sudah mengalami sintesa lebih lanjut sehingga menimbulkan efek candu lebih lama.

Kendati telah mendapat sintesa lebih jauh, kata Menkes, tetap saja turunan zat, sifat adiktif, dan dampak kerusakannya yang mengganggu susunan syaraf pusat sama dengan narkotika yang telah diatur dalam UU Psikotropika.

Oleh karena itu Menkes menekankan sifat industri narkotik sama dengan industri farmasi yang legal, yaitu akan selalu melakukan inovasi baru agar produknya lebih laku.

Sebelumnya Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Antonia Retno Tyas Utami mengatakancathinone merupakan jenis narkotika yang tidak memiliki efek terapi pengobatan. Sementara itu, Kepala BPOM Lucky S Slamet menyebutkancathinone merupakan zat baru psikotropika yang diekstrak dari tumbuhan catha edulis yang banyak ditemukan di negara pecahan Uni Soviet, Azerbaizan. (METRO).



 www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan