Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayarkan
Minggu, Desember 30, 2012
JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM : Terkait dugaan adanya pengendapan tunjangan profesi guru oleh birokrat daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru akan dibayarkan karena itu hak para guru.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Minggu (30/12).
Sumarna mengakui selama ini pembayaran tunjangan profesi ada berbagai faktor penyebab terkendala. Ia menjelaskan pembayaran tunjangan profesi ini dibayar per tiga bulan seperti tunjangan profesi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret akan dibayarkan pada April. Ketika semestinya April tunjangan itu sudah ditransfer, namun data menyatakan belum memenuhi 24 jam kewajiban guru mengajar maka pembayaran harus ditunda.
Meski 24 jam mengajar menjadi alasan utama ,kata Surapranata, namun pembayaran yang telat juga dapat diakibatkan oleh kenaikan gaji pokok dan naiknya jabatan dimana tunjangan itu sendiri ialah sebesar satu kali gaji pokok. Jika hal ini terjadi, akan ada selisih di data Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya Kemendikbud harus menghitung kembali selisih kembali dan akan membayar tunjangan tersebut dengan nilai gaji yang baru.
Hemat dia, selisihnya itu akan dihitung dalam skema carry over atau penghitungan pembayaran yang dialokasikan melalui APBN Perubahan. Ia menjelaskan untuk 2012 penyaluran tunjangan profesi guru di tingkat pendidikan dasar senilai Rp4,1 trilun untuk 1,1 juta guru tersalurkan 95,42 persen sehingga yang tidak terserap sekitar 4,58 persen dengan sisa anggaran sekitar Rp180 miliar yang akan dikembalikan ke bendahara negara.
Menurutnya, daya serap tunjangan profesi itu belum mencapai 100 persen disebabkan sejumlah hal antara lain, ada guru yang pindah penugasan, ada yang pensiun, dan ada yang meninggal dunia, serta ada yang tidak memenuhi syarat seperti belum mencapai waktu mengajar 24 jam per minggu. "Jadi yang tidak memenuhi syarat tidak berhak kami salurkan dan sisa anggaran tunjangan profesinya kita kembalikan ke bendahara negara," pungkas Sumarna. (micom) www.pelitakarawang.com