BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mantan Bupati Karawang Diperiksa

BANDUNG, PELITAKARAWANG.COM  - Penyidik Unit III Subdit IV (Satipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat memeriksa mantan Bupati Karawang (mantan pengurus KONI Jabar), H.Dadang ,S Muchtar, terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jabar tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 103 miliar.

Dadang tiba di Mapolda Jabar, Rabu (26/12/2012), sekitar pukul 11.00 WIB, dengan mengendarai kendaraan keluaran terbaru warna merah dengan bernomor polisi T 1515 RI, memakai kemeja lengan pendek bergaris biru-merah celana jins, dan didampingi tiga orang.

Pemeriksaan Dadang merupakan pemeriksaan untuk yang pertama kali sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 12.30 WIB pemeriksaan sudah selesai, karena Dadang belum membawa data-data yang diperlukan penyidik terkait dengan dana hibah yang diterimanya.

Menurut mantan Bupati Karawang itu, dia tidak memiliki data bukti arsip penerimaan dana hibah dan pengalokasian dana hibah tersebut. Semua arsip ada di bagian keuangan Bendahara KONI Jabar.

H.Dadang ,S Muchtar
Untuk itu Dadang minta waktu kepada penyidik untuk mempersiapkan data-data, serta akan mengonfirmasi dan meminta salinan arsip kepadaagian keuanga n dan bendahara KONI. "Saya minta waktu untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk penyidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus sejak pertengahan 2009, telah melakukan penyidikan dugaan tinda pidana korupsi dana hibah dan penggunaan dana hibah dari Pemprov Jabar kepada KONI Jabar APBD tahun 2008 sebesar Rp 78 miliar, dan tahun 2009 sebesar Rp 25 miliar, atau total Rp 103 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar, Martinus Sitompul, menyebutkan, pemeriksaan Dadang terkait dengan adanya dana hibah dari pemprov kepada KONI Jabar. "Untuk tahun anggaran 2008 ada kucuran dana hibah Rp 78 miliar dan tahun 2009 Rp 25 miliar, totalnya Rp 103 miliar, dan bersumber dari APBD Jabar," katanya.

Martinus menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat KONI Jabar, seperti Ketua II KONI Jabar, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar sekaligus pengurus KONI Jabar Amung Ma' mun, Sekretaris Umum KONI, Bendaharadan juga beberapa pengurus cabang olahraga.  
"Kami melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan kasus tersebut," jelas Martinus.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya penyelewengan Dana Hibah KONI Jabar, seperti seluruh transaksi tidak dilengkapi bukti-bukti atau pertanggungjawaban. Masak organisasi sebesar itu terjadi transaksi tanpa ada kuitansi atau bukti-bukti yang sah, dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Martinus.

Selain itu, penyidik pun menemukan adanya duplikasi pengeluaran dan penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya. " Untuk memastikan berapa kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit BPKP," tegasnya. @Sumber:kompas.                           www.pelitakarawang.com
Posting Komentar