Kemenag Akan Keluarkan Kebijakan Terkait MLM Haji Dan Umrah
Senin, Desember 31, 2012
Jakarta-PELITAKARAWANG.COM : Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan kebijakan satu paket terkait multi level marketing (MLM) haji dan umrah.
Kebijakan itu meliputi PMA Bank penerima setoran, PMA haji dan umrah serta penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan kepolisian. Direktur Jenderal (Dirjen) Haji Kemenag Anggito Abimanyu mengungkapkan hal itu.
"Kemenag sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penelitian seperti memeriksa agen-agen atau travel yang ikut terlibat karena prioritas kami ialah menyelamatkan calon haji," ujar Anggito pada Senin (31/12).
Namun Kemenag memprioritaskan jemaah yang tertipu oleh agen atau travel haji dan umrah yang resmi terdaftar.Anggito menyayangkan masih banyaknya calon haji yang mendaftar ke biro atau travel yang tidak resmi.
"Kemenag sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penelitian seperti memeriksa agen-agen atau travel yang ikut terlibat karena prioritas kami ialah menyelamatkan calon haji," ujar Anggito pada Senin (31/12).
Namun Kemenag memprioritaskan jemaah yang tertipu oleh agen atau travel haji dan umrah yang resmi terdaftar.Anggito menyayangkan masih banyaknya calon haji yang mendaftar ke biro atau travel yang tidak resmi.
Para calon haji, sebutnya, seharusnya bisa memeriksa ke situs resmi Kemenag untuk memastikan agen atau biro perjalanan yang mereka pakai resmi terdaftar di pemerintah.
"Kami belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena masih banyak hal yang masih diperiksa," tambah dia.
Hal-hal yang diperiksa antara lain agen tersebut terlibat langsung dalam pengumpulan dana dan calon haji. Selain itu sanksi yang dikenakan juga disesuaikan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Anggito tidak mengetahui secara pasti jumlah calon haji yang tertipu, baik oleh agen resmi maupun tidak resmi. Namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang.
Kemenag akan menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan yang terdapat dalam MLM haji dan umrah.
"Kami belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena masih banyak hal yang masih diperiksa," tambah dia.
Hal-hal yang diperiksa antara lain agen tersebut terlibat langsung dalam pengumpulan dana dan calon haji. Selain itu sanksi yang dikenakan juga disesuaikan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Anggito tidak mengetahui secara pasti jumlah calon haji yang tertipu, baik oleh agen resmi maupun tidak resmi. Namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang.
Kemenag akan menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan yang terdapat dalam MLM haji dan umrah.
Itu untuk mencegah tumbuhnya biro perjalanan dan travel nakal dan hanya bertujuan menghimpun dana tanpa benar-benar memberangkatkan calon haji.
"Kami mengimbau calon haji untuk teliti dan memeriksa sebelum mengikuti program apalagi membayar," urai dia. (Bay/metrotv) @ www.pelitakarawang.com