Breaking News
---

Kadin Sesalkan Keluarnya Permenakertrans tentang Alih Daya

PELITAKARAWANG.COM -,Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyesalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 yang membatasi kegiatan alih daya hanya lima sektor saja.

"Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang arti dan tujuan `outsourcing` secara mendasar," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, kekeliruan itu adalah menerjemahkan "outsourcing" sebagai alih daya atau alih kemampuan. Padahal menurut dia, arti kata itu sama artinya dengan pengertian "sub-contracting" atau mengambil sumber dari luar.

"Mengapa kita mengambil sumber dari luar karena tidak adanya kemampuan untuk melakukan tugas tertentu dengan efisien. Salah pengertian ini menyebabkan `outsourcing` itu negatif dan merugikan," ujarnya.

Menurut Suryo, penggunaan kata "outsourcing" yang keliru sangat fatal dan merugikan bagi berbagai upaya menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kekeliruan itu juga mengancam tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing serta mengancam peluang usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dia mengatakan, seharusnya yang dibenahi pemerintah adalah mengenai aturan kerja, kesepakatan kerja, hubungan kerja antara perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan "outsourcing" dengan karyawannya. Selain itu, harus juga dibenahi menyangkut hak, perlindungan, kenyamanan dari pekerja "outsourcing" bukan kegiatan "outsourcing".

ILUSTRASI:PENYESALAN
Suryo meminta Kemenakertrans untuk mengoreksi, menghentikan kekeliruan, kesalahpahaman menyangkut pengertian dan makna "outsourcing" tersebut.

Dia berharap kondisi saat ini akan kembali pulih sehingga menimbulkan rasa aman, nyaman dan kondusif yang dapat memberikan kesejukan bekerja bagi semua pihak.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 telah dikeluarkan yang mengatur mengenai syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan.

Di dalam peraturan itu disebutkan hanya ada lima sektor pekerjaan yang boleh dialihdayakan seperti keamanan, pelayanan kebersihan, usaha penyedia makanan, usaha penyedia angkutan pekerja/buruh dan usaha jasa penunjang di pertambangan. Artinya sifat sektor yang boleh dialihdayakan itu bersifat limitatif.

Namun pihak pengusaha beragumen bahwa peraturan itu bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 yang menuliskan kata "antara lain" untuk jenis sektor pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Pengusaha menafsirkan sektor pekerjaan yang bisa dialihdayakan tidak terbatas pada lima sektor tersebut. @ANT.

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan