Breaking News
---

Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar

 JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM-Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar, menyebut anggota Komisi VII DPR RI menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen Listrik Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2007.
ILUSTRASI:RUMAH WARGA MISKIN

Pemberian jatah itu terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) energi dan kelistrikan. Soekanar menyebutkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 dengan terdakwa Kosasih Abbas dan Jacob Purnomo. Uang Rp1,5 miliar itu, menurut Soekanar, diserahkan stafnya bernama Asep Rahmat ke sekretariat Komisi VII DPR.

"Jadi terdakwa II (Kosasih Abbas) datang ke tempat saya atas perintah terdakwa I (Jacob Purwono) untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan. Jumlah yang diberikan 1,5 miliar," kata Soekanar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10).

Soekanar mengaku tidak tahu asal uang yang ditujukan kepada anggota DPR itu. Menurutnya, ia hanya tahu dana itu ditujukan untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan di DPR. Di antaranya digunakan untuk menutupi biaya hotel, biaya transpor dan honor anggota DPR penyusun RUU.

"Anggota tim penyusunan RUU termasuk dari DPR. Semua anggota DPR, Komisi VII," jelas Soekanar.

Seperti diketahui terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan SHS tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar. 

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.@pnn).

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan