Breaking News
---

Tidak Lagi Izin Presiden, Kejagung belum Periksa Kepala Daerah

JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM-: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lembaga penegak hukum tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Putusan tersebut mendapat sambutan baik dari Kejaksaan Agung. 

Namun, masih banyak kepala daerah yang belum diperiksa Kejaksaan. Berdasar catatan Media Indonesia, ada delapan kepala daerah yang belum diperiksa. Sementara, versi Kejagung, hanya ada satu kepala daerah yang belum diperiksa. 

"Yang terakhir kan hanya tinggal satu yang lain itu kan diulang kalau memang dibutuhkan," ujar Jaksa Agung, Basrif Arief, usai shalat Jumat di Kejagung. 

Delapan kepala daerah yang masih menjadi tersangka kasus korupsi dan belum diperiksa adalah Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat). "Kalau Awang Farouk kan berbeda, ada dua keputusan yang berbeda," kilahnya. 

Lalu, mengapa Kejagung belum memeriksa gubernur-gubernur itu? Basrif berdalih timnya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Waktu itu kan dijelaskan harus ditemukan dulu kerugian negaranya. Kalau memang itu sudah ditemukan baru diajukan kembali. Nah, kalau nanti ini, tentunya tidak perlu itu lagi kan. Yang penting ada kerugian negara, langsung dilakukan pemeriksaan," tuturnya. 

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terhadap pasal 36 UU Pemda no 24/2004. Penggugat menilai UU tersebut bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. 

Penggugat juga menilai UU ini dapat menghambat proses pemberantasan korupsi karena untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu relatif lama. (Bob/ MICOM ) 
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan