Breaking News
---

Kepala Daerah Perlu Ruang Untuk Berinovasi

PELITAKARAWANG.COM -.Pembangunan di daerah manapun tidak akan pernah berarti tanpa adanya inovasi, terutama  dari pimpinan daerahnya. Dalam kaitan ini inovasi dapat diartikan sebagai proses untuk  memperbaiki keadaan atau menciptakan suatu kebijakan yang memberikan nilai tambah tertentu secara signifikan, terutama dari sisi ekonomi dan sosial.

Tanpa adanya inovasi sama artinya dengan tidak adanya upaya untuk melakukan perubahan, sementara masyarakat membutuhkan aksi kepala daerah untuk segera melakukan perubahan, dan ini menjadi alasan terbesar mengapa masyarakat  memilih kepala daerah yang bersangkutan untuk memimpin daerahnya. 

Ir.H.Isran Noor, MSi (APKASI)
Namun di sisi lain penantian masyarakat terhadap adanya perubahaan itu saat ini tidak  mudah segera diwujudkan kepala daerah, terutama karena  dinamika kontrol pelaksanaan pembangunan sesuai arahan pusat dan peraturan yang berlaku ternyata dalam batas tertentu menghambat ruang gerak kepala daerah itu sendiri. 

Pengalaman menunjukkan, aplikasi  sebuah rencana jauh lebih rumit ketimbang memikirkan rencana pembangunan itu sendiri. Pergesekan kepentingan, perbedaan pandangan, dan “kesombongan” institusi kerap menjadi penghambat dominan, di samping yang terpenting, yakni dana pembangunan itu sendiri.  

Hasilnya, inovasi serta rencana pembaruan yang dikampanyekan kepala daerah  pada saat yang bersangkutan belum terpilih kemudian seperti menjadi “tenggelam”  karena harus menguras tenaga mengurus tembok rintangan yang ada.

Kepala daerah yang memiliki kapasitas dan keberanian untuk mengambil kebijakan yang agak berbeda dengan aturan (inovatif), meskipun tujuan dan dampak positifnya jauh lebih baik bisa saja  akan tersandung persoalan legal (masalah hukum). 

Kebijakan itu kebanyakan dibawa ke ranah kriminal, sehingga terjadilah apa yang disebut “kriminalisasi kebijakan.” Maka muncullah dugaan-dugaan sebagai alat memperlemah kebijakan si kepala daerah, seperti dugaan korupsi melalui kebijakan yang inovatif tadi. 

Kejadian seperti ini kerap berulang karena memudahkan kerja penegak hukum dalam menjerat kepala daerah. Penegak hukum bangga luar biasa dengan kemampuannya menjerat sebanyak-banyaknya kepala daerah tanpa memikirkan dampak pada pembangunan dan psikologis kepala daerah.  

Apa yang dikeluhkan Presiden SBY baru-baru ini tentang masih rendahnya penyerapan dana APBD pada semester pertama 2012  tak lain karena adanya kontribusi ketakutan kepala daerah dalam menggunakan anggaran. Hampir semua kepala daerah bingung seperti apa seharusnya mereka bertindak dalam upaya mempercepat pembangunan di daerahnya tanpa harus terjerat hukum. 

Dalam kaitan ini banyak pakar hukum berpendapat bahwa ranah administratif berupa kebijakan tidak bisa diambil oleh ranah kriminal untuk mengadili si pembuat kebijakan karena memang berbeda ranahnya.  Sayangnya pendapat para pakar ini kerap tidak menjadi acuan lagi bagi para penegak hukum sekarang. 

Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bukan membela para pelaku korupsi, tetapi  membutuhkan penjelasan dan definisi yang jelas tentang apa yang di sebut “korupsi.” 

Kepala daerah memiliki hak diskresi, dan ketika diskresi tersebut digunakan demi mempercepat pembangunan, atau saat mereka melakukan cara-cara taktis  dan inovatif, mengapa mereka harus dikriminalkan? Di sisi lain, masyarakat masih menunggu dan menagih janji kapan perubahan di daerahnya dilakukan.  

Diskresi itu sendiri adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena itu pemerintah harus memberikan jaminan bagi kepala daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam rangka mengejar ketertinggalan dalam pembangunan. Jika tidak, posisi kepala daerah sangatlah rentan bermasalah di depan hukum, serentan lambannya pembangunan yang masih menggelayut di daerah.
@ANTA.

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan