Breaking News
---

Kemendag Batasi Gerai Pribadi Usaha Waralaba

PELITAKARAWANG.COM -.Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan teknis yang mengatur pembatasan jumlah gerai milik pribadi, dalam usaha waralaba. 

batik indonesia
Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 tahun 2012 tentang penyelenggaraan waralaba yang diterbitkan Rabu (29/8). Pembatasan jumlah gerai dilakukan sebagai upaya mengikis praktik monopoli usaha. 

"Kami menyadari bentuk waralaba bermacam-macam, ada ritel, restoran, pendidikan, bengkel dan jasa lainnya. Tentu ketentuan yang mengatur ini tidak semuanya (bisa berlaku) general. Karena itu di penetapan, kita tambahkan hal-hal khusus," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di Jakarta, Rabu (29/8). 

Ia memaparkan, untuk tahap awal yang disiapkan adalah aturan teknis bagi waralaba ritel, rumah makan, dan rumah minum. Jumlah gerai jenis ini diusulkan dibatasi hingga 100 gerai saja. Aturan ini diharapkan rampung selambatnya pekan depan. 

"Iya (untuk mengakhiri monopoli. Kita tidak menutup investasi. Aturan ini untuk memperluas kesempatan usaha," imbuhnya. 

Untuk usaha waralaba yang terlanjur lebih dari 100 gerai, lanjut dia, boleh tetap beroperasi dan tidak akan dipangkas. Toleransi ini diberikan hingga Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dimiliki habis masa berlakunya. STPW biasanya diperpanjang setiap lima tahun sekali. 

"Aturan ini baru berlaku untuk yang sekarang. Kalau ternyata sudah 200 (gerai) tidak apa-apa, tentu tidak bisa kita paksakan. Kita minta dia juga menyesuaikan diri ke depan ketika STPW-nya habis." 

Persiapan rumusan final aturan teknis ini masih alot, karena ada beberapa pengusaha waralaba asing keberatan jika aturan ini diterapkan. Namun aturan ini justru mendapatkan dukungan penuh dari pengusaha waralaba lokal. 

"Justru para pemain lokal sudah siap dengan rencana diterbitkannya aturan waralaba yang bersifat teknis. Ini yang membanggakan. Tapi sebagian waralaba asing masih ada yang belum menerima terkait adanya pembatasan gerai," kata Gunaryo.@micom.

 www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan