Breaking News
---

RSUD Karawang Naikkan Tarif Layanan

KARAWANG –PELITAKARAWANG.COM-.Manajemen Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang berencana menaikkan tarif layanan mulai 1 April 2012.Namun, besarannya masih belum dipastikan. Kenaikan tarif ini terungkap dalam advertorial di sebuah media lokal di Karawang.

Dalam sosialisasi tersebut, dasar kenaikan tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 59 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Standar I RSUD Kelas B Nonpendidikan yang ditandatangani 1 Februari 2012. Rencana kenaikan tersebut disikapi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang Nanda Suhanda.Menurut dia,kebijakan tersebut sudah melanggar perundangan.

Pasalnya kenaikan tarif hanya didasari peraturan bupati (perbup),padahal kenaikan tarif harus diatur dalam peraturan daerah (perda). “RSUD itu merupakan badan usaha milik daerah dan untuk menaikkan tarif harus diperdakan terlebih dahulu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” ungkap Nanda.

DPRD pun menyayangkan sikap Bupati Karawang Ade Swara yang ceroboh mengeluarkan perbup tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak legislatif. Sebab, hal itu perlu dilakukan mengingat kebijakan yang diambil menyangkut kepentingan publik. “Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana kenaikan tarif pelayanan RSUD ini,”kata Nanda.

Nanda berharap, manajemen RSUD menunda kenaikan tarif pelayanan.Tapi jika tetap menaikkan tarif, pihak rumah sakit dinilai telah melanggar perundangan yang berlaku. “Kami akan memanggil pihak manajemen RSUD untuk memintai keterangannya terkait kenaikan tarif. Selain itu, kami juga meminta agar menunda rencana tersebut sebelum prosedur yang benar ditempuh,” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait kenaikan tarif pelayanan, Direktur RSUD Karawang Wuwuh Utami Ningtyas tidak mengangkat teleponnya.Bahkan dihubungi melalui pesan pendek pun tidak dibalas. (sindo).


www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan